— Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendesak pemerintah untuk segera mengaudit menyeluruh sistem pengasuhan di pondok pesantren. Dorongan ini muncul menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dinilai perlu menjadi momentum evaluasi total.

Maman menegaskan bahwa audit tersebut krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. “Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ia menekankan pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di pondok pesantren, mengingat kasus di Pati bukan yang pertama. Sebelumnya, kekerasan seksual juga menimpa 17 santri di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Bogor. Meski demikian, Maman mengingatkan agar tidak menggeneralisasi institusi pesantren secara keseluruhan.

Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu.

Maman menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di Pati harus menjadi titik balik untuk membersihkan pesantren dari individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Ini sekaligus memastikan bahwa pesantren tetap menjadi lingkungan yang aman dan bermartabat bagi para santri.

“Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama,” tambahnya.

Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Selain audit sistem, Maman juga mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di pondok pesantren Pati dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menegaskan bahwa sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” tegas Maman.

Maman menjelaskan, Pasal 15 UU TPKS memungkinkan penambahan pidana penjara sepertiga dari pidana maksimal jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau individu yang memiliki relasi kuasa khusus dan seharusnya melindungi korban. Pemberatan hukuman ini dinilai relevan, mengingat pelaku berinisial AS (51) adalah pimpinan pondok pesantren dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ujar Maman, menyoroti akuntabilitas lembaga.

Penangkapan Pimpinan Ponpes Pati

Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil meringkus AS, kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. AS menjadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026), padahal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/4/2026).

Polisi sempat menduga tersangka melarikan diri keluar Jawa Tengah, namun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Wonogiri.