PPGKEMENAG.ID — Orang tua murid dan pihak sekolah Asshodriyah Islamic School (AIS) di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak rencana pembangunan lapangan padel. Fasilitas olahraga seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut berlokasi persis di depan sekolah dan dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan siswa selama kegiatan belajar mengajar.
Moniqe, salah satu perwakilan orang tua murid, menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap dampak pembangunan. Ia menyoroti potensi bahaya material konstruksi yang dapat mengenai siswa, terutama karena aktivitas proyek berlangsung sejak pagi hari saat sekolah beroperasi.
“Padahal anak-anak bermain dan berkegiatan di lapangan,” kata Moniqe.
Ia menambahkan, kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat lokasi pembangunan yang berada di area padat aktivitas, dekat dengan jalur LRT dan akses Jalan Kalimalang yang rawan kemacetan.
“Saya takut kalau ada besi terlempar dan mengenai anak-anak,” ucapnya.
“Mungkin bisa ditinjau lagi perizinannya. Kalau bisa dibatalkan (pembangunannya),” tambahnya.
Sebagai bentuk penolakan, para orang tua murid telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, memasang spanduk, dan membuat petisi yang berhasil mengumpulkan lebih dari 2.000 tanda tangan. Mereka juga mengunggah informasi penolakan di Instagram, menandai akun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi, hingga Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
“Harapannya agar segera ditindaklanjuti,” ujar Moniqe.
Kepala Asshodriyah Islamic School Bekasi, Ahmad Baidowi, membenarkan bahwa pihak sekolah sejak awal menolak pembangunan lapangan padel tersebut. Kedekatan lokasi dengan area belajar siswa menjadi alasan utama penolakan.
“Kami mengkhawatirkan akan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar anak-anak,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pihak sekolah telah mengirimkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Bekasi sejak awal tahun 2026, yang ditujukan kepada wali kota, kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Ia mengungkapkan, lahan di depan sekolah sebelumnya dimanfaatkan sebagai tempat penjualan tanaman hias. Setelah kontrak habis pada Oktober 2025, area tersebut mulai dibongkar dan dibangun tanpa pemberitahuan kepada pihak sekolah.
Pembangunan sempat terhenti selama bulan Ramadhan karena belum memiliki izin. Namun, setelah Idul Fitri, proyek kembali berjalan setelah izin diterbitkan.
“Dari kami belum ada persetujuan sama sekali. Mereka datang hanya silaturahmi dan tidak ada draft persetujuan untuk lapangan padel,” tegas Ahmad.
Ahmad menambahkan, dampak pembangunan sudah terasa sejak tahap konstruksi, mulai dari kebisingan alat proyek hingga aktivitas penarikan material menggunakan katrol.
Pihak sekolah menegaskan tidak menolak olahraga padel secara prinsip. Kekhawatiran utama adalah gangguan terhadap proses belajar mengajar.
“Kami tidak alergi dengan olahraga padel, tapi yang kami sayangkan kenapa terlalu dekat dengan sekolah,” ujarnya.
Ahmad berharap pemerintah dapat meninjau ulang izin pembangunan atau memindahkan lokasi lapangan ke area yang lebih sesuai dengan tata ruang dan tidak berdekatan langsung dengan sekolah.
Tanggapan Pemerintah Kota Bekasi
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa secara aturan tata ruang, pembangunan lapangan padel tersebut telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Untuk perizinan pola ruang terhadap kegiatan tersebut memang sudah sesuai dengan RDTR dan RTRW,” ujar Arief.
Namun, Arief mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, pembangunan seharusnya didahului dengan sosialisasi kepada lingkungan sekitar, termasuk pihak sekolah. Oleh karena itu, Distaru telah melakukan pengecekan ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Pemerintah Kota Bekasi berencana mempertemukan pihak sekolah dan pengelola lapangan padel dalam sebuah mediasi yang dijadwalkan pada hari Senin.
“Kedua belah pihak akan kami undang supaya menghasilkan keputusan yang bisa diterima bersama,” kata Arief.
Mediasi tersebut akan membahas berbagai aspek, termasuk keamanan, kenyamanan, serta potensi gangguan terhadap aktivitas belajar siswa.
“Hari Senin akan diundang. Kegiatan pembangunan juga sudah diperintahkan untuk dihentikan sementara,” tambahnya.
Arief menegaskan, meskipun izin bangunan telah terbit, proses sosialisasi kepada lingkungan sekitar tetap menjadi hal krusial yang harus dilakukan sebelum pembangunan berlangsung. Dari sisi zonasi, pembangunan lapangan padel memang diperbolehkan karena berada dalam zona ruang yang sesuai.
Di lokasi pembangunan, konstruksi masih dalam tahap pemasangan tiang pancang besi. Bagian depan area ditutup pagar seng, dan terpasang spanduk informasi perizinan pembangunan yang dikeluarkan pemerintah.
Izin yang tercantum adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-327508-17042026-022 tertanggal 17 April 2026, yang menyatakan bangunan tersebut berfungsi sebagai sarana olahraga sekaligus tempat usaha. Upaya untuk meminta keterangan dari pihak pemilik usaha atau pengelola bangunan di lokasi belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
