PPGKEMENAG.ID — Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, berhasil menunjukkan bahwa pemilahan sampah dari rumah dapat diterapkan secara efektif, asalkan dilakukan dengan pendekatan bertahap. Wilayah ini fokus pada pemisahan dua jenis sampah, yakni organik dan anorganik, sebagai langkah awal untuk membiasakan masyarakat.
Lurah Rorotan, Ahmad Fitroh, menjelaskan bahwa strategi ini bertujuan untuk mengubah perilaku warga. “Kemarin memang kita, karena ini tujuannya merubah perilaku ya. Masyarakat kan tidak semuanya paham kaitan dengan pemilahan sampah menjadi empat jenis itu. Kita mainkan untuk dua dulu,” jelasnya pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Fitroh, pengenalan langsung empat jenis pemilahan, termasuk sampah residu dan bahan berbahaya dan beracun (B3), dikhawatirkan akan memberatkan dan merepotkan warga. Kondisi ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam program pemilahan sampah.
“Kemauan masyarakat juga belum tentu mau kalau dirasa terlalu repot. Karena kita mau merubah perilaku, saat ini kami baru memilah dua jenis dulu, yaitu antara organik dan anorganik,” ucapnya.
Implementasi Pemilahan Sampah di Rorotan
Sebagai bagian dari implementasi program, setiap rumah warga di Rorotan kini telah diberikan wadah khusus untuk memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik yang telah dipilah kemudian dibuang warga ke drop point yang disiapkan di tiap Rukun Tetangga (RT).
Selain drop point, Kelurahan Rorotan juga menyediakan ubang sisa dapur (Losida) di dekat rumah warga, terutama bagi mereka yang enggan membuang sampah ke drop point yang berjarak cukup jauh.
“Losida ini dapat dijadikan tempat membuang sampah organik yang nantinya dapat menjadi kompos dan dapat mempersubur tanaman,” ungkap Ahmad Fitroh.
Sampah organik yang terkumpul di drop point selanjutnya akan diangkut oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Suku Dinas Lingkungan Hidup menuju TPS 3R RW 07 untuk diolah. Ahmad Fitroh memastikan bahwa pengangkutan sampah menggunakan gerobak atau pihak ketiga sudah tidak lagi digunakan di Kelurahan Rorotan.
“Kalau di sini tidak ada (gerobak sampah). Kita pastikan, karena sampah organiknya itu kita timbang sebagai tolak ukur keberhasilan dalam satu wilayah,” tegasnya.
Di TPS 3R, sampah organik diolah menjadi bubur yang kemudian dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan maggot. Sementara itu, sampah anorganik yang telah dikumpulkan warga akan dikelola melalui bank sampah. Adapun sampah residu dan sampah kering yang tidak dapat diolah akan dikirim ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Target Pengembangan dan Regulasi Kota
Meski fokus saat ini adalah dua jenis sampah, Ahmad Fitroh menambahkan bahwa pemilahan sampah menjadi empat jenis, termasuk residu dan B3, tetap menjadi target pengembangan program ke depan di Rorotan.
“Ke depannya iya, harus. Ini kan bagian dari edukasi, kita harus memperkenalkan juga tentang pemilahan B3 dan residunya,” tambahnya.
Upaya yang dilakukan di Rorotan ini sejalan dengan kebijakan yang lebih luas di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya diberitakan, mulai 10 Mei, seluruh warga Jakarta diwajibkan untuk memilah sampah sendiri. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.
Kebijakan tersebut akan dideklarasikan secara resmi di Kawasan Rasuna Said, Jakarta, bertepatan dengan acara pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-499 pada 10 Mei. Dengan adanya aturan ini, warga diminta untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, kantor, maupun tempat usaha, dengan tujuan utama agar sampah tidak tercampur saat dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
