PPGKEMENAG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif senilai Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Sanksi ini diberikan menyusul ketidakpatuhan Indosaku dalam mengelola dan mengawasi proses penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pelanggaran tersebut berkaitan erat dengan kasus seorang penagih utang (debt collector) yang melakukan panggilan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Panggilan “prank” tersebut bertujuan untuk meneror peminjam yang belum melunasi kewajibannya.
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa Indosaku gagal memastikan proses penagihan utang berjalan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam mengelola dan mengawasi aktivitas penagihan oleh pihak ketiga.
Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan pinjaman online (pinjol) tersebut diperintahkan untuk segera menyusun dan menjalankan rencana tindak perbaikan terkait kegiatan penagihan melalui pihak ketiga.
OJK Wajibkan Indosaku Lakukan Perbaikan Menyeluruh
OJK mewajibkan Indosaku melakukan serangkaian perbaikan signifikan. Perbaikan ini setidaknya mencakup beberapa poin krusial:
- Penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
- Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Ini termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi yang jelas.
- Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang meliputi kinerja operasional, kepatuhan, etika, serta kualitas perilaku penagihan.
- Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak serta-merta mengalihkan atau mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Perusahaan pinjol tetap berkewajiban penuh untuk memastikan pihak ketiga menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK menuntut komitmen penuh dari Direksi Indosaku untuk melaksanakan seluruh perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan memantau pelaksanaan rencana perbaikan tersebut dengan ketat. Jika ditemukan pelanggaran berulang di kemudian hari, OJK siap mengambil tindakan pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (8/5/2026).
OJK juga turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada OJK jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Peminjam juga diwajibkan untuk memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
