— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, mengklaim telah menghapus sejumlah keistimewaan sel khusus yang dikenal sebagai Kamar D1. Penghapusan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas keamanan di lingkungan lapas tersebut.

Sebelumnya, Kamar D1 memiliki waktu buka pintu sel yang lebih lama dibandingkan blok lain di Lapas Blitar. Pintu sel khusus tersebut ditutup setelah waktu shalat Isya, sementara blok lain ditutup pada pukul 16.00 WIB setiap hari.

“Cuma peraturan di Blok D1 sudah kita ubah jam tutupnya. Kita samakan dengan blok-blok lain. Tutup jam 4 sore,” ujar Kepala Lapas Blitar, Iswandi, kepada awak media pada Jumat (8/5/2026).

Kini, Iswandi menambahkan, hanya tahanan pendamping (tamping) masjid yang diperbolehkan keluar pada waktu shalat untuk bertugas azan. “Yang kita keluarkan hanya tamping masjid yang khusus untuk azan saja,” tegasnya.

Pembenahan Aturan di Dalam Lapas

Iswandi menjelaskan, perubahan aturan tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di sisi lain, tiga petugas keamanan Lapas Blitar yang diduga terlibat pungutan liar masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Kantor Wilayah Dirjen PAS Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK serta dua anggota keamanan berinisial RJ dan W.

Mengenai progres pemeriksaan, Iswandi menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pusat. “Untuk proses (pemeriksaan) itu kita belum mendapatkan pemberitahuan. Dan itu kewenangan pusat. Kita disuruh pembenahan-pembenahan di sini. Kita suruh fokus pembenahan di dalam,” jelas Iswandi.

Tahanan Tipikor Disebut Korban

Sementara itu, tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga menyetor uang masing-masing Rp 60 juta untuk menghuni Kamar D1 tidak dikenai sanksi. Menurut Iswandi, ketiga tahanan tersebut merupakan korban dalam kasus dugaan pungli ini.

“Untuk yang pungli, mereka kan korban. Mereka masih di Blok D1,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah tiga tahanan tipikor mengadu langsung kepada Iswandi pada hari pertama dirinya bertugas sebagai Kepala Lapas Blitar, Rabu (22/4/2026). Mereka mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang pada awal menghuni Lapas Blitar pada akhir 2025.

Namun, setelah melalui proses tawar-menawar, nilai pembayaran disebut turun menjadi Rp 60 juta per orang, sehingga total mencapai Rp 180 juta untuk ketiga tahanan tersebut.

Mendapat laporan tersebut, Iswandi mengaku langsung memeriksa RJ dan W, serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kanwil Dirjen PAS Jawa Timur. Sebagai tindak lanjut, pada Senin (27/4/2026), ADK, RJ, dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jawa Timur untuk menjalani proses pemeriksaan internal lanjutan.