— Kuasa hukum keluarga dosen Levi, Ahmad Zainal Petir, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa AKBP Basuki. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (8/5/2026).

Petir menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, terutama mengingat perkara ini berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Ia berpendapat, jaksa seharusnya menuntut maksimal sesuai ancaman pidana yang didakwakan, yakni tujuh tahun penjara.

“Ya, sudah saya duga. Tuntutannya itu tarik-menarik. Makanya tadi hanya 5 tahun,” kata Petir usai persidangan.

Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengajukan tuntutan yang lebih berat, sejalan dengan ancaman pidana maksimal. “Mestinya tuntutannya itu sesuai dengan ancaman pidananya karena apa? Menyebabkan matinya seseorang nyawa loh ini. Jadi jangan main-main. Mestinya dituntut 7 tahun,” tegasnya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu secara resmi meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa AKBP Basuki terbukti bersalah. “Agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” ujar Ardhika pada Jumat.

Ardhika menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa terdakwa membiarkan korban atau tidak memberikan pertolongan, yang kemudian berujung pada meninggalnya Levi. “Terlebih korban dan terdakwa tinggal bersamanya,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penelantaran orang. Alternatifnya, jaksa juga menggunakan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka. Jaksa menegaskan, ancaman pidana maksimal untuk perkara ini adalah tujuh tahun penjara.