PPGKEMENAG.ID — Pelarian GH (53), seorang pengasuh anak (babysitter) asal Tulungagung, Jawa Timur, berakhir dramatis di tengah hiruk pikuk Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Ia ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2026) siang, sesaat sebelum bus yang ditumpanginya masuk ke lambung kapal tujuan Pulau Sumatera.
Aksi nekat GH terendus setelah Polres Serang menerima informasi krusial dari Polres Tulungagung pada Rabu pagi. Informasi tersebut menyebutkan adanya terduga pelaku penculikan anak yang terdeteksi tengah menyeberang menggunakan bus antarkota menuju wilayah Lampung.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, begitu mendapat laporan, pihaknya langsung mengerahkan Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan pengepungan di titik vital penyeberangan tersebut.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penghadangan di kawasan Pelabuhan Merak,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Penyekatan Ketat di Dermaga VI
Penyisiran berlangsung menegangkan. Petugas memeriksa satu per satu bus yang sedang mengantre di Dermaga VI Pelabuhan Merak, terutama armada yang bersiap masuk ke dalam kapal Roro tujuan Pelabuhan Bakauheni.
Langkah taktis ini diambil guna menutup ruang gerak pelaku agar tidak berhasil keluar dari Pulau Jawa. Fokus pemeriksaan akhirnya tertuju pada sebuah bus PO Handoyo yang dicurigai membawa pelaku.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bus-bus yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak lolos keluar Pulau Jawa,” tegas Kapolres.
Di dalam bus tersebut, petugas akhirnya menemukan GH bersama sang balita. Beruntung, korban ditemukan dalam kondisi sehat. Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan awal sebelum proses hukum lebih lanjut.
Khianati Kepercayaan Tetangga
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 6 Mei 2026. GH ternyata bukan orang asing; ia adalah tetangga dekat yang selama ini dipercaya untuk menjaga sang buah hati.
Hubungan saling percaya ini telah terjalin lama karena rumah kontrakan GH dan orang tua korban berada berdekatan. Petaka bermula pada Rabu (29/4/2026), saat orang tua korban menitipkan anaknya kepada GH untuk diasuh selagi mereka bekerja.
“Rumah kontrakan GH berada berdekatan dengan rumah orang tua korban sehingga sebelumnya telah terjalin hubungan saling percaya,” kata Maruli, Jumat (8/5/2026).
Kecurigaan muncul pada Selasa (5/5/2026) saat GH memutus komunikasi. Telepon dan pesan singkat orang tua korban tidak direspons. Tak lama kemudian, GH justru mengirim pesan mengejutkan bahwa ia akan membawa anak tersebut ke Sumatera. Panik, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.
Sinergi Lintas Daerah
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari sinergi kepolisian lintas daerah. Kepada penyidik, GH mengakui telah membawa pergi balita tersebut tanpa izin orang tuanya dengan tujuan rumah pribadinya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
“Pelaku mengakui membawa anak korban tanpa izin dari orang tuanya dan rencananya akan dibawa ke Lampung,” tutur Andi.
Meski pelaku ditangkap di Banten, proses hukum akan dikembalikan ke daerah asal sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus yang terintegrasi.
“Setelah diamankan, pelaku langsung kami serahkan kepada penyidik Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Andi.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih pengasuh anak, meskipun sosok tersebut adalah orang yang dikenal dekat.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
