— Seorang perempuan berinisial GH (52), warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Banten. GH diduga membawa kabur seorang balita dari Tulungagung, Jawa Timur, yang sebelumnya dipercayakan kepadanya untuk diasuh sementara waktu.

Kasus ini bermula dari kepanikan seorang ibu berinisial IR (33) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, setelah anaknya yang masih balita dibawa pergi tanpa izin oleh GH. Penangkapan GH dilakukan setelah IR melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan, kasus ini berawal saat IR menitipkan anaknya kepada GH karena harus bekerja. “Awalnya pelapor mempercayakan anaknya kepada tersangka untuk dirawat sementara. Namun dalam perkembangannya, korban justru dibawa pergi tanpa izin,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Jumat (8/5/2026).

Perkenalan antara IR dan GH terjalin melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam, 30 April 2026. Saat itu, IR menanyakan kesediaan GH untuk membantu merawat anaknya.

“Tersangka menjawab bisa merawat anak tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mengantarkan anaknya ke tempat kos tersangka di wilayah Ngunut sebelum berangkat kerja,” terang Nanang.

Beberapa jam kemudian, IR berniat menjemput anaknya. Namun, ketika ia menghubungi GH sekitar pukul 00.30 WIB, GH meminta agar anak tidak dijemput dengan alasan sudah larut malam dan balita itu sedang tidur. “Karena merasa kasihan anaknya tidur, pelapor akhirnya menuruti permintaan tersangka,” tambah Nanang.

Keesokan harinya, Jumat, 1 Mei 2026, IR kembali menanyakan kondisi anaknya melalui WhatsApp, dan GH menjawab bahwa korban dalam keadaan baik-baik saja. Siang harinya, IR meminta bertemu langsung dengan anaknya sekaligus mengantarkan susu dan kebutuhan balita lainnya. Namun, saat tiba di sekitar gang dekat kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Ngunut, IR hanya bertemu dengan GH tanpa bisa melihat anaknya secara langsung.

Saat IR menanyakan keberadaan anaknya, GH kembali beralasan bahwa anak tersebut sedang tidur. “Pelapor sempat menyerahkan susu, pampers, dan makanan ringan. Karena tersangka terus meyakinkan bahwa anaknya aman, pelapor tidak menaruh curiga,” ujar Nanang.

Pada sore harinya, GH sempat melakukan video call dengan IR dan memperlihatkan foto korban sedang bermain dan makan, membuat IR semakin yakin anaknya dalam kondisi aman.

Kecurigaan Mulai Muncul

Komunikasi mulai berubah pada Sabtu, 2 Mei 2026. Ketika IR hendak mengirim pakaian untuk anaknya, ia justru diminta bertemu di dekat gang BRI. Kali ini, IR hanya bertemu dengan suami GH bernama Suwito. Kepada IR, Suwito juga menyebut anak balita itu sedang tidur sehingga tidak bisa ditemui.

“Setiap kali pelapor ingin bertemu korban, selalu ada alasan yang sama, yakni korban sedang tidur,” jelas Nanang.

Kecurigaan IR semakin menguat pada Minggu, 3 Mei 2026. Saat itu, ia meminta datang langsung ke kamar kos GH karena mengaku rindu ingin bertemu anaknya. Namun, GH justru meminta alamat tempat tinggal IR dan berjanji akan datang membawa korban.

IR menunggu hingga siang hari, tetapi GH tidak kunjung datang. Ketika dihubungi melalui telepon, GH hanya menjawab masih ada tamu di tempatnya. Tak lama kemudian, nomor ponsel GH sudah tidak aktif.

Merasa khawatir, ibu kandung balita itu mendatangi kamar kos GH pada sore hari. Namun, kamar tersebut sudah dalam keadaan tertutup dan terkunci. “Pelapor kemudian mendapat informasi dari tetangga sekitar bahwa tersangka bersama suaminya telah pergi membawa anak korban,” terang Nanang.

Meskipun sempat kembali menghubungi IR pada malam harinya, GH tetap tidak mempertemukan korban dengan ibu kandungnya. Pada Senin, 4 Mei 2026, GH masih beberapa kali mengirim foto korban kepada IR, bahkan malam harinya tersangka mengirim foto korban sedang tidur.

Terungkap Saat Panggilan Video

Namun, sehari kemudian, tepatnya Selasa, 5 Mei 2026, IR akhirnya mengetahui keberadaan GH saat melakukan video call sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam sambungan video tersebut, IR melihat GH berada di dalam sebuah bus sambil membawa anaknya.

“Pelapor langsung panik dan meminta agar anaknya tidak dibawa ke Lampung. Tetapi sebelum tersangka menjawab, telepon langsung dimatikan,” ujar Nanang.

Setelah itu, seluruh pesan dan panggilan dari IR tidak lagi mendapat respons. IR pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung pada Rabu, 6 Mei 2026.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan GH di kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Saat diamankan, GH diketahui telah membawa sejumlah barang dari kamar kosnya untuk dibawa pulang ke Lampung, di antaranya kompor gas, pakaian, perlengkapan dapur, beras, minyak goreng, hingga sejumlah sembako.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan tersangka, serta tiket bus jurusan Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, GH diduga sengaja membawa korban untuk diasuh sendiri tanpa seizin orangtua kandungnya. Atas perbuatannya, GH dijerat Pasal 454 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kehendak orangtua atau wali dengan maksud menguasai anak tersebut.

“Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Nanang.