— Kejaksaan menahan mantan Kepala Bidang Dinas Kesehatan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, berinisial LBL, pada Kamis (7/5/2026). Penahanan ini menjadikan LBL sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di Nias yang menggunakan dana tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp 38.550.850.700.

Sebelum LBL, Kejaksaan telah menahan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, Direktur PT VCM FL sebagai penyedia barang, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan P2KP Nias RZ.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa LBL diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut pada tahun 2022-2023. Perannya dinilai krusial dalam menyetujui progres pekerjaan yang tidak semestinya.

“(Dugaan korupsinya) yaitu menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran (proyek) tidak semestinya (tidak sesuai kontrak kerja),” kata Yaatulo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

Meskipun demikian, Yaatulo belum merinci secara detail berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini, termasuk pola korupsi yang dilakukan LBL. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan LBL sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

“Bahwa tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 07 Mei 2026,” ujarnya.

Saat ini, LBL ditahan di Rutan Kelas IIB Gunungsitoli untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Yaatulo.