— Sebanyak 24 guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer di Kota Magelang, Jawa Tengah, dipastikan tidak dapat lagi mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang juga berlaku bagi ratusan ribu guru honorer lainnya di berbagai daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Nurwiyono Slamet Nugroho, mengungkapkan bahwa jumlah guru non-ASN yang terdampak bisa lebih dari 24 orang. Angka tersebut baru berdasarkan data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, dan belum menghitung potensi guru pensiun atau sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Karena mungkin ada guru yang pensiun atau sekolah yang kekurangan guru. Itu yang belum terdata,” ujar Nurwiyono.

Skenario Atasi Kekurangan Guru

Menghadapi berakhirnya kontrak guru honorer pada 31 Desember 2026, Nurwiyono menyebutkan dua skenario utama yang disiapkan untuk mengatasi potensi kekurangan guru di sekolah.

Skenario pertama adalah melakukan redistribusi guru pegawai negeri sipil (PNS). Guru-guru yang saat ini bertugas di sekolah dengan kelebihan tenaga pengajar akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.

Skenario kedua adalah menambah durasi mengajar guru yang ada. Menurut Nurwiyono, penambahan jam mengajar hingga 26 atau 30 jam merupakan hal yang wajar.

“Bisa ditambah jadi 26, 30 jam. Jadi, mengajar tidak harus 24 jam. 30 jam itu hal yang wajar,” kata Nurwiyono.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap guru memiliki durasi mengajar antara 24 hingga 40 jam dalam satu pekan.

Terkait nasib 24 guru honorer yang masa kerjanya akan berakhir, Nurwiyono menyatakan pihaknya masih menanti arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Imbauan Mendaftar Formasi CPNS

Nurwiyono juga mengimbau para guru honorer yang terdampak untuk mendaftar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru di Kota Magelang pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026.

“Kami mengusulkan 80-an (formasi). Tapi, menyesuaikan kondisi fiskal daerah,” imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Magelang, Anita Diah Lestari, menambahkan bahwa proses pengajuan formasi CPNS guru ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini masih berlangsung.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang terdata pada data pendidikan hingga 31 Desember 2024 tetap dapat melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Secara nasional, surat edaran tersebut mencatat total 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Ratusan ribu guru ini merupakan tenaga honorer yang masuk dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024 namun tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar-mengajar di seluruh wilayah Indonesia. Selain memberikan kepastian status dan kesejahteraan, langkah ini juga merupakan bagian dari penataan kebutuhan guru nasional yang lebih terencana dan berkelanjutan.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis.

Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah merumuskan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan guru mulai tahun 2026. Skema ini mencakup pembukaan dan penetapan formasi guru secara bertahap.

Langkah tersebut dirancang untuk memastikan ketersediaan tenaga pendidik nasional dapat terpenuhi secara terencana melalui mekanisme penetapan kebutuhan yang lebih sistematis.

“Guru non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi aparatur sipil negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelas Mu’ti.