— Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak pemberatan hukuman bagi AS, seorang oknum kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Pati. Desakan ini didasari status tersangka sebagai pendidik.

Anis Hidayah secara langsung memantau penanganan kasus tersebut di Kabupaten Pati pada Jumat (8/5/2026). Ia menegaskan, posisi tersangka sebagai pengasuh sekaligus pendidik di lingkungan pesantren menjadi alasan kuat untuk menerapkan sanksi yang lebih berat.

“Karena yang bersangkutan mendidik, maka pemberatan hukuman bisa diterapkan hingga sepertiga dari ancaman pidana,” ujar Anis, Jumat (8/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komnas HAM tidak sendiri. Anis didampingi Komisioner KPAI, Dian Sasmita, serta Anggota Ombudsman RI, Safrida Rachmawati Rasahan. Kedatangan mereka ke Kabupaten Pati bertujuan memastikan perlindungan terhadap para korban berjalan maksimal.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus kunjungan adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Desak Polisi Segera Limpahkan Berkas

Selain mendorong pemberatan hukuman, Komnas HAM juga mendesak aparat kepolisian untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan menjaga transparansi proses hukum.

“Kami mendorong polisi segera melimpahkan ke Kejari dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya,” tegas Anis.

Hingga saat ini, informasi yang diterima Komnas HAM menunjukkan sedikitnya lima korban telah terdata. Namun, jumlah tersebut berpotensi bertambah mengingat dugaan korban mencapai puluhan santri.

Anis Hidayah mengimbau para korban lain untuk berani melapor. Hal ini penting agar proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

“Satu korban saja sebenarnya sudah cukup untuk memberikan perhatian serius. Tapi informasi yang kami dapatkan bisa berkembang lebih banyak,” katanya.

Komnas HAM menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban. Tujuannya agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik.

Kendati mendorong hukuman berat, Komnas HAM secara tegas menolak penerapan hukuman mati terhadap tersangka. Menurut Anis, hak hidup setiap individu harus tetap dihormati.

Ia menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini menempatkan pidana mati sebagai hukuman alternatif, bukan lagi pidana pokok.

“Pidana mati sekarang bukan lagi pidana pokok, tetapi alternatif. Setelah menjalani 10 tahun bisa diubah menjadi penjara seumur hidup,” jelasnya.