— Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi penebangan hutan mangrove seluas 500 meter persegi di kawasan Kura-Kura, Denpasar, Bali. Temuan ini merupakan bagian dari pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yang juga mengungkap pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektar di luar izin yang dimiliki pengelola, PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto bersama timnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis (7/5/2026). Pengawasan ini bertujuan memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dengan aktivitas yang berjalan, sekaligus mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove di sekitarnya.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (8/5/2026), Sumono menjelaskan bahwa pengawasan sistematis ini telah dilakukan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali. Fokus pengawasan adalah kepatuhan perizinan dan dampak lingkungan di lapangan, termasuk verifikasi kesesuaian kegiatan dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove di seluas 500 meter persegi,” ungkap Sumono.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pengawas Kelautan pada Pangkalan PSDKP Benoa segera melakukan tindakan pengawasan. Kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berada di luar izin PKKPRL milik PT BTID dihentikan sementara.

KKP menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pemanfaatan usaha di sektor kelautan dan perikanan selalu berpihak pada aspek kelestarian sumber daya dan lingkungannya, tidak hanya mengutamakan kepentingan ekonomi semata.

Di Jakarta, pada Jumat (8/5/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura dilakukan untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, pengawasan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya mendorong pengelola agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan serta menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” lanjut Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk.

Ipunk menambahkan, kawasan tersebut didominasi oleh ekosistem mangrove yang memiliki fungsi vital sebagai pelindung pesisir dari abrasi dan habitat biota laut. Selain itu, mangrove juga berperan penting sebagai penyerap karbon di antara ekosistem pesisir dan laut lainnya, sesuai prinsip karbon biru (blue carbon).

“Pengawasan ini juga yang sangat penting untuk menjaga habitat biota laut, memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru di Indonesia, serta sebagai aksi nyata mitigasi dampak perubahan iklim global,” tambah Ipunk.

DPRD Bali Pernah Temukan Pembabatan Mangrove

Temuan KKP ini selaras dengan laporan sebelumnya. PT Bali Turtle Island Development (BTID) juga pernah ditemukan melakukan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan. Hal ini terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (23/4/2026).

Awalnya, tim Pansus TRAP hanya memeriksa area marina. Namun, sebelum meninggalkan area BTID, mereka menerima laporan masyarakat mengenai adanya pemotongan mangrove. Setelah mendatangi titik yang dilaporkan, tim Pansus TRAP langsung melihat kondisi mangrove yang telah dibabat dan dipadatkan. Perdebatan sempat terjadi antara tim Pansus TRAP dengan pihak BTID.

Kemudian diketahui bahwa mangrove yang dibabat berada di lahan BTID yang berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 63. Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyatakan kemarahannya dan menegaskan bahwa pemotongan mangrove tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007.

“Jelas sekali mangrove tidak boleh dipotong,” kata Supartha.

Menanggapi hal tersebut, Head of Departemen of Licensing PT BTID Anak Agung Ngurah Buana berargumen bahwa larangan memotong mangrove dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 hanya berlaku untuk kawasan Tahura.

“Kalau kawasan Tahura, betul. Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove),” katanya.

Ngurah Buana menyatakan pihak BTID akan mengikuti batas SHGB yang dimiliki.

“Kita pemeliharaan batas karena terus tererosi. Mana batas kita, itu yang kita ikuti saja. Tidak ada di luar SHGB kita melakukan pembabatan mangrove,” jawab Ngurah Buana.