PPGKEMENAG.ID — Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, memberikan klarifikasi tegas mengenai identitas pelaku kekerasan seksual di Pati yang sebelumnya dikenal sebagai Kiai Asyhari. Rozin menegaskan bahwa tersangka sama sekali bukan seorang kiai atau pengasuh pesantren di bawah naungan NU.
Berdasarkan penelusuran PWNU Jawa Tengah, sosok Asyhari diidentifikasi sebagai seorang tabib atau dukun. Ia diketahui membuka praktik ritual penyembuhan sebelum kemudian mendirikan lembaga pendidikan.
Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi sebetulnya yang di mana-mana itu disampaikan sebagai kiai.
Klarifikasi tersebut disampaikan Rozin melalui sambungan telepon pada Jumat (8/5/2026).
Dugaan Pelaku Percaya Diri Tak Tersentuh Hukum
Rozin menduga pelaku memiliki rasa percaya diri tidak akan tersentuh hukum. Keyakinan ini disebutnya muncul karena pelaku memiliki jaringan klien yang luas dari berbagai kalangan, termasuk dugaan dari unsur aparat. Banyak masyarakat diketahui mendatangi pelaku untuk meminta doa atau menjalani ritual pengobatan tertentu.
Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum.
Demikian tutur Rozin.
Bukan Bagian dari RMI NU
Rozin juga memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo yang dimiliki pelaku bukan merupakan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU). RMI sendiri merupakan badan otonom PBNU yang menaungi sekitar 4.000 pesantren di Jawa Tengah.
Pesantren itu bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini.
Papar Rozin, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua RMI PBNU periode 2015-2021.
Pertanyakan Izin Pesantren dari Kemenag
Terkait status lembaga pendidikan yang didirikan pelaku, Rozin turut mempertanyakan mekanisme pemberian izin pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag). Ia menjelaskan, awalnya pelaku hanya membuka rumah yatim piatu gratis yang kemudian berkembang menjadi sekolah.
Saya sendiri tidak tahu bagaimana ceritanya rumah yatim ini mendapatkan izin pesantren. Mungkin Kemenag bisa menjawab hal ini.
Ujarnya.
Selain itu, Rozin juga menyayangkan lambannya penanganan proses hukum di Polresta Pati. Meskipun keluarga korban telah melapor sejak tahun 2024 dengan pendampingan LBH Ansor, kasus ini baru kembali mencuat setelah viral pada tahun 2026.
Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya dan dalam proses hukum dia harus mengakui kalau dia bukan kiai.
Rozin memungkasi.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
