— Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, dengan tegas membantah isu yang menyebutkan korban maupun kuasa hukum kasus dugaan kekerasan seksual di Pati menerima uang dari pelaku, yang menyebabkan penanganan perkara mandek. Pria yang akrab disapa Gus Rozin ini juga menyoroti lambannya respons Polresta Pati terhadap laporan yang telah diajukan sejak tahun 2024.

Gus Rozin menegaskan bahwa informasi mengenai penerimaan uang tersebut tidak benar dan berasal dari sumber yang tidak kredibel. Ia mengungkapkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pati justru telah mengawal kasus ini sejak laporan pertama kali dibuat dua tahun lalu.

“Kami sudah menelusuri hal itu. Itu tidak benar. Itu informasi yang didapat dari sumber yang tidak kredibel lalu secara gegabah disampaikan ke publik,” ujar Gus Rozin saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026).

Pertanyakan Komitmen Polresta Pati

Alih-alih isu tersebut, Gus Rozin justru melayangkan kritik tajam terhadap komitmen Polresta Pati. Ia menilai penegak hukum terlalu lamban dalam menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang diajukan korban bersama LBH Ansor sejak tahun 2024.

“Kenapa proses lambat itu bisa disampaikan ke polisi ya. Kenapa laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2024 itu tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum tidak seharusnya berlindung di balik mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, kasus semacam ini bersifat lex specialis yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Padahal kan kasus-kasus semacam ini kan lex specialis, tidak masuk kategori restoratif justice kalau di tinjau dari aspek hukumnya,” tegas Gus Rozin.

Kritik Budaya “Rikuh” terhadap Tokoh Masyarakat

Gus Rozin juga menyoroti adanya kendala psikologis yang kerap dialami aparat, yakni perasaan “rikuh” atau sungkan ketika menangani kasus yang melibatkan tokoh masyarakat. Situasi ini dinilai memperlambat proses hukum dan menghambat munculnya efek jera bagi para pelaku.

“Kadang kalau pelakunya tokoh masyarakat itu ada rikuhnya, maju mundurnya. Akhirnya efek jeranya tidak datang-datang,” ucapnya.

Pengakuan Kuasa Hukum: Ditawari Rp 300 Juta

Senada dengan Gus Rozin, kuasa hukum korban saat ini, Ali Yusron, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengaku sempat ditawari uang ratusan juta rupiah oleh pihak tersangka agar bersedia menghentikan pendampingan perkara tersebut.

“Seorang tersangka ini, kata dia, menawari saya Rp 300 juta,” ungkap Ali.

Tawaran menggiurkan tersebut disampaikan melalui perantara di dalam sebuah mobil, namun Ali tegas menolaknya. Ia menegaskan, dirinya dan keluarga korban telah bersumpah tidak akan mencabut laporan, terutama karena kasus ini menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.

“Sepanjang perbuatan itu melanggar hukum, harus tetap diproses,” tegas Ali.