— Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung berinisial TD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Cikarang, Bekasi, berinisial IS, melaporkan TD ke pihak kepolisian. Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bandung, menjelaskan bahwa TD telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial IS pada 24 April 2026 lalu. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terlapor hadir memenuhi panggilan kami kemarin,” ujar Luthfi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (8/5/2026).

Luthfi menambahkan, berdasarkan dua alat bukti yang terpenuhi, penyidik memutuskan untuk menahan TD. “Hari ini statusnya sudah kita tingkatkan sebagai tersangka. Rencananya Saudara TD akan kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandung berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan kepada korban,” tegasnya.

Modus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Dugaan penipuan ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, TD diduga mendekati korban IS dengan menawarkan kerja sama penyertaan modal untuk bisnis penyediaan biji plastik dan tekstil. Guna meyakinkan korban, TD menjanjikan pembagian keuntungan yang menggiurkan, namun janji tersebut berujung pada dugaan penipuan.

“Modusnya, Saudara TD ini memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar sebagai tipu muslihat kepada korban. Hal itu dilakukan agar korban berinisial IS mau memberikan sejumlah uang sebagai bentuk investasi kepada usaha yang dijalankan tersangka,” ungkap Luthfi.

Luthfi juga menegaskan bahwa meskipun tersangka menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, tindakan pidana yang dilakukan merupakan urusan pribadi. “Betul, pelaku saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam proses tindak pidananya, yang bersangkutan bekerja secara pribadi, tidak membawa organisasi,” kata dia.

Kecurigaan Korban dan Desakan Hukum

Di sisi lain, Rahmat Kurniadi, kuasa hukum korban, memaparkan bahwa kliennya sempat percaya lantaran TD memberikan jaminan berupa cek untuk meyakinkan korban akan pengembalian modal beserta keuntungannya. “Klien kami beberapa kali bertemu dengan terlapor karena dijanjikan keuntungan. Dari pertemuan itu, akhirnya terjadi kesepakatan perjanjian kerja sama penyertaan modal,” kata Rahmat.

Kecurigaan muncul ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut ke bank, namun pihak bank menolak proses pencairan dengan alasan saldo yang tertera tidak tersedia atau kosong.

Rahmat mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional tanpa melihat latar belakang jabatan tersangka di organisasi pengusaha.

“Kami meminta pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan tidak terpengaruh karena dia adalah Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” kata dia.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menyatakan telah menerima laporan detail terkait kasus yang menjerat TD. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur teknis di Satreskrim Polresta Bandung.