— Mahasiswa Hukum Pecinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu mendesak Menteri Kehutanan untuk segera menetapkan Bentang Alam Seblat sebagai kawasan Suaka Margasatwa penuh. Desakan ini muncul menyusul kematian dua gajah dan satu harimau sumatera, serta pencabutan izin dua perusahaan konsesi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mencabut dua izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT API) dan PT Bentara Arga Timber (PT BAT). Pencabutan izin ini merupakan respons atas kematian dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di kawasan tersebut.

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT, sekaligus saya sudah perintahkan kepada gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujar Raja Juli dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026).

Ketua Umum Mahupala, Fathie Adikne Wiguna, menegaskan bahwa kematian seekor induk gajah berusia 25 tahun dan anaknya yang baru berusia dua tahun, serta satu ekor Harimau Sumatera jantan di Bentang Alam Seblat, Mukomuko, Bengkulu, bukanlah sekadar “kematian alami”.

“Ini adalah pembunuhan ekologis berulang yang mencerminkan kekerasan struktural terhadap kehidupan lebih dari manusia. Ketika habitat hancur, bukan hanya individu yang mati, melainkan seluruh jaring kehidupan yang terputus,” kata Fathie pada Jumat (8/5/2026).

Fathie menjelaskan, lebih dari 61,5 persen tutupan hutan Bentang Alam Seblat, yang totalnya mencapai 80.978 hektare, telah lenyap. Kerusakan ini juga terlihat jelas pada area konsesi kedua perusahaan yang dicabut izinnya.

Data dari pemantauan lapangan dan analisis citra satelit Konsorsium/Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat tahun 2024–2025 menunjukkan, konsesi PT API mengalami kerusakan mencapai 14.183 hektare. Angka tersebut terdiri dari semak belukar 6.577 ha, perkebunan sawit 5.432 ha, dan lahan terbuka 2.173 ha. Sementara itu, PT BAT telah merusak area seluas 6.862 hektare.

Menurut Mahupala, kedua perusahaan ini telah gagal menjalankan kewajiban perlindungan hutan, sehingga kawasan produksi berubah menjadi ladang sawit ilegal dan lahan terbuka.

“Kematian satwa yang terjadi di dalam dan sekitar konsesi mereka bukan kebetulan, melainkan konsekuensi langsung dari fragmentasi habitat,” tambahnya.

Pendekatan Multispecies Ecojustice

Mahupala berpandangan bahwa keadilan harus dilihat tidak hanya untuk manusia, melainkan untuk seluruh makhluk hidup sebagai “kin” (kerabat) dalam jaring kehidupan yang saling bergantung. Pendekatan ini disebut sebagai Multispecies Ecojustice.

Fathie menyatakan, kematian gajah dan harimau di Bentang Alam Seblat merupakan pelanggaran terhadap etika kekerabatan ekologis ini. Ketika manusia memutus tali kekerabatan ekologis demi keuntungan korporasi, seluruh komunitas kehidupan menderita. Ia menilai hukum lingkungan dan pidana Indonesia telah diinjak-injak dengan arogansi.

Atas dasar tersebut, Mahupala menuntut beberapa hal:

  • Segera tetapkan Bentang Alam Seblat sebagai Suaka Margasatwa penuh tanpa kompromi.
  • Cabut permanen seluruh izin PT API dan PT BAT, diikuti penuntutan pidana korporasi penuh beserta para pengendalinya.
  • Usut tuntas kematian satwa dengan tim independen berbasis In Dubio Pro Natura dan prinsip multispecies ecojustice, serta umumkan hasilnya dalam waktu 14 hari.
  • Deklarasikan moratorium nasional terhadap segala konversi hutan di habitat kritis Gajah dan Harimau Sumatera.
  • Libatkan masyarakat sipil dan mahasiswa dalam mekanisme pengawasan dan pemulihan ekosistem.

“Hukum yang kami pelajari bukan pelayan modal, melainkan instrumen keseimbangan alam dan kehidupan. Jika negara terus memilih melindungi korporasi perusak daripada satwa dan ekosistem, maka ia telah memilih menjadi musuh kehidupan itu sendiri,” jelas Fathie.