PPGKEMENAG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menaikkan status perkara dugaan korupsi manipulasi klaim BPJS Kesehatan yang melibatkan tiga rumah sakit (RS) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kasus ini kini berlanjut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menandai langkah serius dalam penanganan dugaan kecurangan.
Perkara ini pertama kali mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Jember menemukan indikasi penggelembungan atau mark-up klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah rumah sakit daerah dan swasta pada tahun 2025. Dugaan kecurangan tersebut terkuak menyusul audit administrasi yang dilakukan oleh BPJS, yang kemudian mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian data dalam pengajuan klaim layanan kesehatan.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dokumen. Fokus pemeriksaan adalah dugaan kecurangan klaim JKN yang terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2025.
“Tim penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 sampai dengan 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Yadyn, Jumat (8/5/2026).
Peningkatan status perkara ini secara resmi tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 628 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil setidaknya 12 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, identitas para saksi maupun pihak-pihak yang sedang didalami belum dapat diungkap ke publik, mengingat hal tersebut berkaitan dengan strategi penyidikan yang sedang berjalan. Selain keterangan saksi, Kejari Jember juga tengah mendalami alat bukti lain, termasuk dokumen administrasi serta barang bukti elektronik.
“Alat bukti ini bisa diperoleh dari keterangan saksi, electronic evidence atau barang bukti elektronik, kemudian surat dan bukti lainnya,” sebut Yadyn.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Jember berfokus pada dua modus dugaan kecurangan klaim BPJS, yakni phantom billing dan upcoding. Phantom billing adalah praktik mengajukan klaim untuk layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien. Sementara itu, upcoding merujuk pada manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis menjadi lebih berat, dengan tujuan agar nilai klaim BPJS yang dibayarkan menjadi lebih tinggi.
Lebih lanjut, Yadyn mengungkapkan bahwa penyidik juga menemukan indikasi adanya over claim atau penggelembungan tagihan dalam proses klaim BPJS. Ini berarti ada klaim yang seharusnya tidak ada, namun diajukan untuk pembayaran.
“Tagihan atau klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada. Salah satu modusnya seperti itu,” terang Yadyn.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meskipun status perkara telah naik ke penyidikan, Kejari Jember belum dapat mengungkap nilai kerugian negara akibat praktik kecurangan (fraud) tersebut. Menurut Yadyn, perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu proses audit yang akan dilakukan oleh lembaga terkait, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang jelas kami tentunya akan menuju ke sana, tetapi yang bisa menentukan nilai kerugian itu lembaga terkait, entah itu BPK atau BPKP,” ucapnya.
Selain itu, Kejari juga belum dapat memastikan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Penyidik masih terus bekerja untuk mengidentifikasi pelaku.
Dalami Keterlibatan Individu dan Korporasi
Yadyn menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi rumah sakit dalam kasus ini. Penyelidikan akan mencari tahu apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara personal atau sebagai tindakan korporasi.
“Apakah ini perbuatan personal atau perbuatan korporasi, apakah perbuatan individu ataupun perbuatan korporasi rumah sakitnya, itu masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ulas Yadyn.
Kendati demikian, pihak Kejari mengakui bahwa sejauh ini penyelidikan telah mengarah pada tiga rumah sakit di Jember. Namun, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya rumah sakit lain yang turut terlibat, seiring dengan perkembangan fakta di lapangan.
“Untuk sementara 3 rumah sakit, tapi tidak menutup kemungkinan kami melihat fakta-fakta yang berkembang,” bebernya.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
