— Jarum jam baru menunjukkan pukul 06.00 WIB, namun Lina Wahyuni (29) sudah memulai rutinitas paginya. Di rumah orang tuanya, guru bimbingan konseling (BK) SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini, menyapu dan merapikan setiap sudut ruangan. Meski sedang hamil tujuh bulan, ia tetap bergerak, memastikan urusan domestik tuntas sebelum menunaikan tugas mulia di sekolah.

Sambil sesekali mengusap perutnya, Lina menyempatkan diri duduk sejenak membaca bahan ajar yang akan disampaikan kepada muridnya pada Jumat (8/5/2026) pagi itu. Tak lupa, ia memasukkan kotak bekal ke dalam tas untuk dibawa ke sekolah.

Lina yang telah bersiap kemudian meminta Didi Sayidi (29), suaminya yang berprofesi sebagai pengemudi kendaraan muatan kayu, untuk mengantarkannya dengan sepeda motor ke sekolah. Antar jemput pulang-pergi ini dipilih untuk menjaga kondisi kandungan dari buah pernikahan keduanya pada September 2025 tersebut.

Setibanya di SMPN 2 Palimanan, Lina menyapa rekan guru lainnya sebelum perlahan masuk ruang guru Bimbingan Konseling untuk menyiapkan sejumlah bahan ajar. Setelah siap, Lina melangkah menuju kelas IX.

“Pagi ini kita akan membahas minat, bakat dan karier. Kita akan diskusi dengan membuat peta hobi, minat, bakat hingga cita-cita masa depan kalian. Peta ini sebagai jalan yang akan kalian tempuh setahap demi setahap untuk menggapai impian masa depan kalian,” kata Lina, menyemangati para siswa-siswi kelas IX.

Suasana kelas seketika menjadi hidup. Diskusi mengalir dua arah, dengan para siswa tampak antusias memetakan masa depan mereka di bawah bimbingan Lina yang fokus di bidang bimbingan konseling.

Namun, di balik semangatnya yang membara saat berbicara tentang masa depan siswa, hati Lina sendiri diselimuti kabut ketidakpastian akan nasibnya sebagai seorang guru honorer.

Kegelisahan Lina berpangkal pada “Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026” yang diterbitkan pada 13 Maret 2026. Dari total lima poin isi surat edaran tersebut, poin nomor 3 menjadi kekhawatiran besar bagi Lina.

Aturan tersebut berbunyi, “Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.” Guru Non-ASN yang dimaksud merujuk pada guru honorer yang belum mendapatkan status PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

Bagi Lina, ancaman pemberhentian ini terasa kian berat mengingat kondisinya yang tengah hamil tujuh bulan. “Tentu sangat takut dan khawatir. Apalagi saya sangat berjuang demi harapan orang tua yang ingin anaknya menjadi guru, apalagi sedang hamil 7 bulan, jadi banyak kepikiran, down, ya begitu,” kata Lina, lulusan PPG Prajabatan tahun 2024 ini, dengan nada getir.

Pada saat sedang menyiapkan masa depan bagi buah hatinya, Lina justru harus menghadapi kenyataan bahwa masa kerja dan kariernya di sekolah negeri terancam berhenti di pengujung tahun. Selama setahun terakhir, Lina mengabdi tanpa menerima upah dari dana BOS sekolah. Begitu pun tunjangan profesi guru dari sertifikasi juga belum kunjung diterima karena masih dalam proses di Kementerian Pendidikan.

Memohon Kebijakan Presiden

Lina mengutarakan, Surat Edaran ini tidak hanya berdampak bagi dirinya, melainkan juga bagi bapak ibu guru honorer di seluruh daerah hingga pelosok Indonesia. Ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Abdul Muti untuk memberikan kepastian nasib para honorer.

Lina mengungkap bahwa dirinya sudah berjuang untuk mengikuti beragam aturan yang diterapkan Kementerian Pendidikan, termasuk mengikuti sertifikasi profesi guru sebelum mengajar. Dia juga sudah melewati seluruh tahapan yang dibuat oleh pihak sekolah.

Namun, di saat sudah benar-benar mengajar, berusaha mencintai profesi guru yang mulia ini, serta membersamai siswa-siswi pelajar di SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon, bayangan kenyataan pahit justru yang dia terima saat ini.

“Saya dan kami benar-benar berharap, memohon kepada Presiden dan Menteri Pendidikan memberikan solusi terbaik. Bukan hanya bagi kami guru honorer yang sudah mengajar, tapi juga untuk para mahasiswa keguruan yang baru lulus dan ingin mengajar, agar tahu ke mana nasib langkah mereka,” ungkap Lina penuh harap.

Seperti di dalam kelas, Lina terus menyemangati murid-muridnya untuk mengejar mimpi masa depan sesuai peta yang telah dibuat. Namun, di saat yang sama, Lina merasa hari-hari ini terasa berat. Surat Edaran tersebut seakan menghancurkan peta karier serta cita-cita dia menjadi seorang guru di SMPN 2 Palimanan Cirebon.