— Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum kiai di Kabupaten Pati menuai sorotan tajam setelah sempat mandek selama hampir dua tahun. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2024, namun proses hukum terhenti dan baru kembali bergerak pada 2026.

Ali Yusron menduga adanya “kompromi” antara pihak kepolisian dengan pelaku, yang menyebabkan lambannya penanganan perkara. Ia menyatakan telah menerima informasi intelijen terkait dugaan tersebut.

September 2024 itu sudah dinaikkan penyidikan. Tinggal lanjut, tapi berhenti. Kemungkinan ‘masuk angin’ dalam perkara itu, tapi saya enggak mau masuk ranah itu.

Menurut informasi intelijen yang saya dapat, ada kompromi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali saat diwawancarai di Kawasan Kota Lama Semarang pada Jumat (8/5/2026). Meski demikian, Ali mengapresiasi kinerja penyidik yang saat ini menangani perkara. Ia menilai proses hukum dalam tiga bulan terakhir berjalan lebih cepat dibandingkan periode sebelumnya, terutama setelah adanya pergantian kepala satuan (Kasat) dan penyidik.

“Kasatnya baru, penyidiknya baru. Bisa masuk kok,” ujarnya.

Senada dengan Ali Yusron, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin, juga menyinggung adanya kedekatan antara pelaku dengan kepolisian sebagai penyebab lambannya proses hukum. Rozin menjelaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati pada 2024.

Namun, pihak kepolisian dinilai tidak serius dalam memproses kasus tersebut hingga akhirnya menjadi viral setelah adanya demonstrasi besar pada tahun 2026.

Kita semua mempertanyakan. Dari dulu juga sebetulnya sudah menjadi perhatian. Karena kita itu mendorong terus ya. Kenapa proses lambat itu bisa disampaikan ke polisi ya. Kenapa laporan yang sudah disampaikan sejak tahun 2024 itu tidak ditindaklanjuti.

Rozin menambahkan, pelaku bukan sosok kiai dalam artian sebenarnya. Ia dikenal masyarakat sekitar karena kemampuannya menyembuhkan penyakit, sehingga banyak orang yang mencari pengobatan atau meminta doa kepadanya. Klien pelaku pun disebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk aparat, dan ia mendapatkan dana dari berbagai sumber.

Kliennya itu ya juga bermacam-macam. Ada dari aparat dan seterusnya. Dia mendapatkan dana itu juga dari berbagai macam sumber kan begitu.

Nah, jadi mungkin dalam hal ini yang bersangkutan itu percaya diri untuk tidak tersentuh hukum karena kedekatan tertentu dengan beberapa orang.