PPGKEMENAG.ID — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Sebanyak 50 orangtua korban resmi menempuh jalur hukum dengan menunjuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, sementara kepolisian mulai menelusuri aset yayasan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak restitusi bagi para korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa penyidik akan menelusuri aset terkait dugaan penerapan pidana korporasi dalam kasus tersebut. “Kalau itu (penelusuran aset) pastinya, ya. Tapi nanti akhir, ya,” ujar Apri.
Meskipun demikian, polisi saat ini masih memfokuskan penyidikan pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Apri menambahkan, penyidik bergegas merampungkan berkas perkara mengingat adanya batas waktu penahanan.
Langkah Hukum Orangtua Korban
Para orangtua korban mulai mengambil langkah hukum untuk mengawal proses pidana sekaligus membuka peluang restitusi atau ganti rugi bagi anak-anak mereka.
Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menyatakan bahwa timnya sedang memperkuat bukti kerugian yang dialami korban maupun orangtua. “Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian apakah hal itu (restitusi) memungkinkan atau tidak. Karena kita harus membuktikan kerugian-kerugian yang telah terjadi,” kata Deddy.
Menurut Deddy, tim hukum juga sedang menganalisis kemungkinan penerapan pasal pidana korporasi karena Little Aresha beroperasi di bawah naungan yayasan. “Kita sedang menganalisa apakah pasal-pasal lain memungkinkan untuk dimasukkan. Terutama soal korporasi karena ini dalam bentuk yayasan,” lanjutnya.
Deddy mengakui bahwa penelusuran aset yayasan memiliki tantangan tersendiri, termasuk soal kepemilikan gedung operasional daycare yang disebut merupakan rumah kontrakan milik warga.
Penyidikan Polisi Dipercepat
Penyidik Polresta Yogyakarta hingga kini telah memeriksa 61 saksi korban yang terdiri dari para orangtua anak korban dugaan kekerasan di daycare tersebut.
Polisi juga masih mendalami dugaan dampak kekerasan terhadap tumbuh kembang anak-anak.
Iptu Apri Sawitri menjelaskan, pihak kepolisian hanya memiliki waktu 60 hari untuk merampungkan proses pemberkasan kasus karena ancaman pidana terhadap para pengasuh maksimal lima tahun penjara. “Di mana pengasuh ini kan ancaman pidananya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengadilan,” terang Apri.
Dalam kasus ini, polisi masih memproses 11 pengasuh yang diduga terlibat tindak kekerasan terhadap anak. Sementara itu, kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha disebut berpotensi dijerat menggunakan pasal korporasi.
Potensi Restitusi dan Pembubaran Yayasan
Pemerintah Kota Yogyakarta juga membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk mendampingi para korban.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan tim hukum tidak hanya berfokus pada pelaku langsung, tetapi juga pada kemungkinan pertanggungjawaban yayasan.
“Kami juga melihat peluang penerapan pidana korporasi. Jika memenuhi syarat, langkah hukum bisa mengarah pada ganti rugi hingga pembubaran korporasi atau yayasan tersebut,” ujarnya.
Selain proses hukum, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pendampingan psikologis bagi anak-anak korban tetap menjadi prioritas utama.
Hingga kini, UPT PPA menerima 182 aduan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Little Aresha Daycare.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
