PPGKEMENAG.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur, kini memberlakukan jam tutup sel yang sama untuk seluruh blok, termasuk Kamar D1 yang sebelumnya memiliki keistimewaan. Kebijakan ini diterapkan menyusul terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) jual beli sel oleh petugas keamanan kepada tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketiga tahanan tersebut mulanya mengaku ditawari untuk menempati Kamar D1 dengan biaya awal sebesar Rp 100 juta per orang saat pertama kali menghuni Lapas Blitar pada akhir 2025. Setelah proses tawar-menawar, nilai pembayaran disebut turun menjadi Rp 60 juta per orang, sehingga total mencapai Rp 180 juta.
Jam Tutup Disamakan Pukul 16.00 WIB
Sebelumnya, salah satu keistimewaan Kamar D1 adalah jam tutup yang lebih lama dibandingkan blok lain di Lapas Blitar. Pintu Kamar D1 baru ditutup setelah waktu shalat Isya, sementara blok lain sudah ditutup pada pukul 16.00 WIB setiap harinya.
“Cuma peraturan di Blok D1 sudah kita ubah jam tutupnya. Kita samakan dengan blok-blok lain. Tutup jam 4 sore,” ujar Kepala Lapas Blitar, Iswandi, pada Jumat (8/5/2026).
Selain itu, kini hanya tahanan pendamping (tamping) masjid yang diperbolehkan keluar dari Kamar D1 pada waktu shalat untuk bertugas mengumandangkan azan. “Yang kita keluarkan hanya tamping masjid yang khusus untuk azan saja,” tambahnya.
Menurut Iswandi, perubahan aturan ini merupakan bagian dari pembenahan internal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tiga Petugas Masih Diperiksa
Tiga petugas keamanan Lapas Blitar yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK serta dua anggota keamanan lainnya, RJ dan W.
“Untuk proses (pemeriksaan) itu kita belum mendapatkan pemberitahuan. Dan itu kewenangan pusat. Kita disuruh pembenahan-pembenahan di sini. Kita suruh fokus pembenahan di dalam,” imbuh Iswandi.
Tahanan Belum Dipindah, Uang Belum Dikembalikan
Iswandi sebelumnya menyatakan belum berencana memindahkan ketiga tahanan tipikor tersebut ke sel lain. Ia menilai mereka memenuhi syarat untuk menghuni Kamar D1.
“D1 itu (sebenarnya) kamar umum dan kita tidak memiliki kamar khusus tipikor,” jelasnya.
Hingga saat ini, uang yang diduga berjumlah Rp 180 juta yang diminta oleh RJ dan W belum dikembalikan kepada ketiga tahanan tipikor tersebut. Hal ini dikarenakan kasus dugaan jual beli Kamar D1 masih dalam pemeriksaan oleh Ditjen PAS dan Kanwil Ditjen PAS Jatim.
“Belum dikembalikan karena kebenaran soal uang itu masih dalam pemeriksaan,” pungkas Iswandi.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
