PPGKEMENAG.ID — Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengungkap dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri. Perkara ini menyeret tiga kepala desa, salah satunya diduga berperan sebagai perantara transaksi antara calon perangkat desa dan pihak tertentu.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana dari para pelamar kepada oknum tertentu. Dana tersebut diduga diberikan demi memuluskan proses pengangkatan jabatan perangkat desa, mencerminkan adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Menanggapi kasus ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Hesti Armiwulan, menilai praktik tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat pemerintahan desa.
Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu,
ujar Prof Hesti saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).
Sistem Pengawasan Pemerintahan Desa Disorot
Hesti menegaskan, pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi. Hal ini berarti mengutamakan kemampuan dan kompetensi calon, bukan faktor lain yang dapat diintervensi.
Namun, menurut Hesti, sistem pengawasan di tingkat desa masih menyisakan banyak celah. Panitia seleksi, misalnya, dapat dibentuk tanpa transparansi yang memadai, membuka ruang bagi praktik-praktik tidak jujur.
Kondisi ini diperparah oleh besarnya kewenangan kepala desa dalam menentukan pengangkatan perangkat desa. Ketika kewenangan yang luas tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat, potensi penyimpangan dinilai semakin terbuka lebar.
Jerat Hukum Bagi Praktik Suap Rekrutmen
Dari sisi hukum, Hesti menegaskan bahwa praktik sogok-menyogok dalam rekrutmen perangkat desa masuk kategori tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.
Menurutnya, selama terdapat unsur tersebut, praktik serupa dapat dijerat dengan ketentuan pidana korupsi. Mengenai pihak yang harus bertanggung jawab, Hesti menilai kepala desa sebagai pemegang otoritas pengangkatan memiliki tanggung jawab utama.
Maraknya kasus serupa di berbagai daerah juga disebut Hesti sebagai indikasi meluasnya penegakan hukum antikorupsi hingga ke level pemerintahan paling bawah, menunjukkan bahwa praktik korupsi kini tidak hanya menyasar pejabat tinggi.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Rekrutmen
Secara regulasi, proses rekrutmen perangkat desa diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. Namun, implementasi teknis aturan ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).
Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel,
imbuh Hesti.
Menurut dia, keberadaan perda dan perbup yang lebih spesifik dapat menjadi kunci untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen perangkat desa. Regulasi lokal yang kuat diharapkan mampu menutup celah penyimpangan.
Hesti berharap persidangan di Tipikor Surabaya tidak hanya berujung pada vonis. Lebih dari itu, kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk pembenahan sistem rekrutmen perangkat desa secara menyeluruh, agar lebih berbasis pada kompetensi dan integritas.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
