— National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia mengungkapkan pergeseran signifikan dalam aktivitas jaringan penipuan daring internasional. Setelah sebelumnya beroperasi di sejumlah negara Asia Tenggara, kini jaringan tersebut mulai mengincar Indonesia sebagai basis baru, terbukti dari penangkapan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terlibat praktik penipuan investasi online.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Indonesia kini menghadapi ancaman serius dari masuknya jaringan penipu lintas negara. Jaringan ini sebelumnya beroperasi di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam. Untung menegaskan fenomena tersebut dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Jumat (8/5/2026) sore.

Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran scammer bubaran dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam yang menyebar ke Indonesia.

Batam dan Sejumlah Kota Jadi Markas

Penangkapan di Batam bukanlah insiden pertama di Indonesia, menurut Untung. Aparat sebelumnya telah membongkar praktik serupa di berbagai kota seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi. Pihaknya juga menerima informasi mengenai penangkapan ratusan WNA lain di Jakarta yang diduga terkait jaringan yang sama.

Untung menekankan bahwa aparat bertekad mencegah Indonesia menjadi basis baru kejahatan siber internasional, terutama setelah sejumlah negara di kawasan mulai memperketat pengawasan terhadap praktik penipuan daring.

Kami tidak mau negara kita menjadi tempat berkembangnya praktik online scam.

Diduga Terkait Judi Online

Interpol Indonesia menduga aktivitas para WNA tersebut tidak hanya terbatas pada penipuan investasi online. Ada potensi kuat bahwa praktik tersebut juga terhubung dengan perjudian daring dan tindak pidana siber lainnya.

Ada indikasi online scam dan tidak menutup kemungkinan juga berkaitan dengan judi online.

Saat ini, Interpol Indonesia aktif berkoordinasi dengan otoritas negara asal para WNA, termasuk Interpol Hanoi di Vietnam. Koordinasi ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh jaringan lintas negara yang diduga terlibat. Upaya internasional ini juga untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban di berbagai negara, termasuk potensi warga negara Indonesia.

Kami akan mempertimbangkan aspek pidana yang dilakukan para pelaku di Indonesia, termasuk apakah ada korban warga negara Indonesia atau tidak.