PPGKEMENAG.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam sindikat penipuan daring di Batam. Penangkapan berskala besar ini dilakukan dalam operasi gabungan yang menyasar dua lokasi berbeda pada Rabu (6/5/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, merinci bahwa dari total 210 orang yang diamankan, 125 di antaranya berkewarganegaraan Vietnam, 84 warga negara China, dan satu warga negara Myanmar. Mayoritas pelaku adalah laki-laki, berjumlah 163 orang, sementara 47 lainnya adalah perempuan.
Kronologi Pengungkapan Sindikat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan April 2026. Laporan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen di kawasan Baloi View, Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah apartemen kawasan Baloi View, Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, Imigrasi melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan sebelum akhirnya menggerebek dua lokasi secara serentak, yakni Baloi View Apartemen dan satu unit rumah di perumahan elit.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan pola operasional yang terorganisasi. Di Baloi View Apartemen, lantai dasar digunakan sebagai ruang kerja operasional, sementara lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal para pekerja.
Adapun lantai lima diduga menjadi ruang kendali operasi yang masih dalam tahap persiapan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi penipuan investasi daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 131 unit komputer all-in-one, 93 laptop, 492 telepon seluler, serta 198 paspor.
Modus Penipuan dan Korban
Pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik mengindikasikan bahwa para WNA menjalankan modus penipuan investasi daring berkedok perdagangan saham dan aset kripto. Skema ini menargetkan korban di berbagai belahan dunia.
Korban kebanyakan berada di wilayah Eropa dan Vietnam melalui skema perdagangan saham ataupun aset kripto.
Imigrasi juga mengungkapkan bahwa mayoritas WNA yang diamankan diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan sementara. Rinciannya, 57 orang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan, 103 orang menggunakan visa on arrival, 49 orang dengan visa kunjungan indeks D12/B12, dan satu orang memiliki izin tinggal terbatas investor.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kasus ini, Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen Imigrasi untuk memberantas sindikat kejahatan siber. Pernyataan ini disampaikan dalam rilis yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam pada Jumat (8/5/2026) sore.
Tidak ada ruang bagi para scammer untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi pengawasan secara konsisten bersama pihak kepolisian.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
