PPGKEMENAG.ID — Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA Unsri) melayangkan kritik keras terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal. Kritik ini menyoroti minimnya perhatian dan empati pihak rumah sakit terhadap kondisi kesehatan dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter muda lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang meninggal dunia setelah diduga mengalami beban kerja berlebih selama menjalani program internship.
Wakil Ketua II IKA Unsri, dr. Legiran, M.Kes., Sp.OT, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama tim Kementerian Kesehatan RI pada Senin (4/5/2026) mengonfirmasi adanya pengabaian serius terhadap kondisi kesehatan almarhumah.
“Sangat disayangkan tampak tidak ada perhatian, kepedulian, apalagi yang minimal saja, empati dari wahana, dalam hal ini dokter pendamping maupun SDM lainnya di sana,” ujar dr. Legiran, Jumat (8/5/2026).
Investigasi Kemenkes Ungkap Pengabaian Kondisi Kesehatan
Berdasarkan temuan investigasi Kementerian Kesehatan, kondisi kesehatan dr. Myta sudah menunjukkan gejala sejak akhir Maret 2026 saat ia bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Kuala Tungkal. Meskipun mengalami keluhan, dr. Myta tetap menjalankan tugasnya seperti biasa tanpa adanya intervensi yang memadai.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan bahwa perjalanan penyakit yang dialami korban berlangsung cukup lama, yakni lebih dari satu bulan.
“Seharusnya dari awal ketika ada gejala dr. MAA sakit segera dimitigasi, diminta istirahat, libur dulu, diperiksa intensif, dan tidak ditakut-takuti prolong atau mengganti di akhir internship,” kata Rudi.
IKA Unsri menilai bahwa kondisi semacam ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap peserta program internship. Terutama dalam aspek pemantauan kesehatan serta pemberian waktu istirahat yang seharusnya menjadi hak para intern.
Beban Kerja Berlebih dan Absennya Hari Libur
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyoroti permasalahan krusial terkait beban kerja. Ia mengungkapkan bahwa para dokter internship di lokasi tersebut tidak memiliki hari libur sama sekali, sebuah pelanggaran terhadap ketentuan minimal.
“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” ujar Yuli.
Bahkan pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat, para peserta internship tetap diwajibkan melakukan kunjungan bangsal selama 2 hingga 3 jam.
Secara aturan, jam kerja dokter internship seharusnya maksimal 40 jam per minggu atau sekitar 8 jam per hari. Namun, dalam praktiknya, ditemukan pelanggaran yang signifikan terhadap ketentuan tersebut. Yuli juga mengkritik adanya praktik penambahan jam kerja dengan dalih pencapaian kinerja, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kesehatan.
Apresiasi IKA Unsri atas Respon Cepat Kemenkes
Menanggapi langkah-langkah yang diambil Kementerian Kesehatan, IKA Unsri menyatakan apresiasinya terhadap kecepatan investigasi dan perumusan rencana perbaikan sistem internship. Dr. Legiran menegaskan bahwa temuan Kemenkes menguatkan laporan yang mereka sampaikan.
“Artinya surat yang kami layangkan memang boleh dikata 90 persen benar apa adanya,” ujar dr. Legiran.
Selain itu, IKA Unsri juga menyambut baik keputusan pemerintah untuk memulangkan seluruh peserta internship dari RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk melindungi keselamatan para intern.
“Yang lebih menggembirakan lagi, semua peserta internship di sana dipulangkan. Ini sesuai harapan kami agar keselamatan mereka terlindungi,” tambahnya.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
