PPGKEMENAG.ID — Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dinyatakan bebas dari dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang merugikan bank daerah hingga sekitar Rp 502 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis (7/5/2026).
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya,” ujar hakim.
“Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Supriyatno dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Pengadilan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis bebas ini.
Alasan Hakim Membebaskan Mantan Dirut Bank Jateng
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaan subsider Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah. Supriyatno dinyatakan tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.
Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti ikut campur tangan dalam upaya memecah permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Hakim juga menyatakan Supriyatno tidak terbukti menekan tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” kata hakim, menegaskan tidak adanya bukti intervensi dari terdakwa.
Hakim juga tidak menemukan adanya konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit tersebut, sehingga Supriyatno dinilai tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatannya. Kegagalan PT Sritex dalam melunasi kredit dijelaskan hakim sebagai akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak lain, dan kondisi ini bukan menjadi tanggung jawab Supriyatno.
Dalam kasus yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Sementara itu, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, dan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dihukum 12 tahun penjara.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
