PPGKEMENAG.ID — Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex senilai Rp 670 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang pada Kamis (7/5/2026), meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.
Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,
kata Rommel.
Alasan Hakim Vonis Bebas Yuddy Renaldi
Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan dakwaan subsider Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah. Menurut hakim, tidak terdapat bukti bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit tersebut.
Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Yuddy Renaldi, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan.
Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,
tegas hakim.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa Yuddy Renaldi sama sekali tidak memberikan perintah, tekanan, atau intervensi apa pun kepada bawahan untuk memproses permohonan kredit PT Sritex. Justru sebaliknya, terdakwa meminta agar seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,
jelas hakim.
Majelis hakim menambahkan, akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan terdakwa, melainkan dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, dan kehendak terdakwa. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah vonis dibacakan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabatnya karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan.
Meski demikian, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika tidak menerima putusan ini.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
