— Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menolak gugatan perdata terkait lahan SDN 1 Demung, Kecamatan Besuki, dan memenangkan pihak tergugat. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (7/5/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, menyatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar hingga keputusan akhir. Pihak penggugat, Harto (57) dari Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan Ulfa Hendriwati (51) dari Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, harus menerima penolakan atas klaim mereka.

“Sidangnya sudah selesai dengan hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Alto, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Situbondo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, serta Ketua DPRD Situbondo.

Klaim Hak Waris Ditolak

Dalam pokok perkara, para penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya bangunan SDN 1 Demung. Mereka mengaku memperoleh hak waris atas lahan tersebut dari orang tua mereka.

Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.

Selain menolak gugatan, hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.244.500. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 45/Pdt.G/2025/PN.SIT.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Haries Suherman Lubis, dengan anggota I Gede Karang Anggayana dan Hadi Polo.