— Dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diberhentikan karena dugaan bolos kerja, mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026). Keduanya, Yogi Susilo dan seorang guru berinisial D dari sekolah berbeda, sama-sama dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Jombang setelah dianggap tidak masuk kerja lebih dari 170 hari.

Yogi Susilo menyatakan keberatannya atas pemecatan tersebut, yang sebelumnya telah ia ajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN). Ia juga mengambil langkah lebih lanjut dengan mengirimkan surat permohonan RDP ke DPRD Jombang.

“Saya sudah mengajukan banding ke BP ASN. Hari ini juga mengirim surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang saya terima,” kata Yogi, Jumat (8/5/2026).

Siap Hadirkan Bukti dan Saksi

Dalam RDP bersama DPRD Jombang, Yogi berencana menghadirkan sejumlah bukti dan saksi guna membantah tudingan bolos kerja yang menjadi dasar pemecatannya. Ia menekankan pentingnya pengujian terhadap prosedur dan substansi keputusan pemberhentian tersebut.

“Saya akan menunjukkan bukti serta kesaksian warga maupun rekan kerja untuk membuktikan fakta sebenarnya,” tegas Yogi.

DPRD Akan Lakukan Pendalaman

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, menyatakan belum dapat memberikan komentar mendalam mengenai kasus ini. Pihaknya merasa perlu untuk mendalami lebih jauh persoalan yang berkaitan dengan kedisiplinan ASN tersebut. Erna menjelaskan bahwa secara umum, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam waktu tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan,” ujar Erna, Jumat (8/5/2026).

Erna menambahkan, DPRD Jombang akan meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kedua guru yang diberhentikan. Proses klarifikasi ini dianggap krusial agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan data yang utuh.

“Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.