Penghapusan Istilah Honorer Sesuai UU ASN
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa SE ini dibuat sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027. “Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Mu’ti. Mu’ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Bagi yang belum lulus sertifikasi, akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang kewenangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pemerintah pusat juga menyatakan terbuka untuk membantu Pemda yang mengalami kesulitan finansial dalam hal penggajian, dan akan dicarikan solusi bersama. Mu’ti mengaku akan terus berkoordinasi agar transisi status guru ini berjalan tanpa kendala. “Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Mu’ti.Ikuti PPGKEMENAG.ID
