— Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, divonis bebas dari dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang setelah menilai Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituding merugikan bank pemerintah daerah hingga Rp 670 miliar.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Vonis bebas ini secara langsung menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Yuddy dihukum sepuluh tahun penjara.

Yuddy Renaldi Dianggap Tanpa Niat Jahat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Yuddy Renaldi sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam proses pemberian kredit kepada Sritex. Hakim justru menilai, tidak ada kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.

“Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” sambungnya.

Tidak Terbukti Salah Gunakan Wewenang

Majelis hakim juga secara tegas menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Yuddy Renaldi menyalahgunakan jabatannya. Sebaliknya, hakim menemukan bahwa Yuddy justru meminta agar permohonan kredit PT Sritex diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya perintah, tekanan, atau intervensi dari dirinya.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah vonis dibacakan. Hak, kedudukan, kemampuan, serta martabatnya juga diperintahkan untuk dipulihkan sepenuhnya karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada dua petinggi Sritex. Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis dengan hukuman 14 tahun penjara, sementara Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi vonis 12 tahun penjara.