— Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, meminta agar rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan SDN Tegalrejo 1, Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, ditunda. Permintaan ini disampaikan setelah Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (8/5/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menyatakan bahwa penundaan diperlukan karena lokasi sekolah masih aktif digunakan dan adanya penolakan dari wali murid. Konflik yang masih ada menjadi alasan utama untuk tidak tergesa-gesa dalam melanjutkan proyek tersebut.

“Di Tegalrejo ini sekolah masih digunakan dan wali murid tidak sepakat adanya KDMP di situ. Artinya masih ada konflik. Ditunda dulu. Jangan tergesa-gesa,” ujar Sugeng Suroso.

RDP tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Desa Tegalrejo, perwakilan SDN Tegalrejo 1, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Di luar kantor DPRD, puluhan guru dan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) turut hadir memberikan dukungan kepada SDN Tegalrejo 1.

Rencana Bertentangan dengan Petunjuk Teknis

Menurut Sugeng, rencana pendirian gerai KDMP di lahan SDN Tegalrejo 1 bertentangan dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Petunjuk teknis tersebut melarang pembangunan gerai KDMP di beberapa lokasi, antara lain lahan sekolah, lahan pertanian, area ruang terbuka hijau, tempat ibadah, serta lahan sengketa.

Hasil RDP menunjukkan bahwa semua pemangku kepentingan, kecuali Pemerintah Desa, menolak pembangunan gerai KDMP di lahan sekolah tersebut. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut dapat memahami alasan penundaan pembangunan.

“BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga bisa memahami jika pembangunan gerai ditunda,” ungkap Sugeng.

Sugeng juga mengkritik pernyataan Camat Selopuro yang sebelumnya menyebut lahan yang akan digunakan sebagai lokasi gerai KDMP merupakan lahan SDN Tegalrejo 2 yang telah digabung dengan SDN Tegalrejo 1. Ia menegaskan bahwa setelah kedua SDN tersebut disatukan, seluruh fasilitas dan siswanya menjadi milik SDN Tegalrejo 1.

“Ketika dua SDN ini disatukan, maka fasilitasnya menjadi milik SDN Tegalrejo 1 begitu juga siswanya,” kata Sugeng.

Dikhawatirkan Menggusur Ruang Sekolah

Ketua Komite Sekolah SDN Tegalrejo 1, Rudianto Indra Setiawan, menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP akan berdampak serius pada fasilitas pendidikan. Ia menyebut setidaknya empat ruang sekolah yang masih aktif digunakan akan tergusur. Selain itu, lebih dari separuh halaman SDN Tegalrejo 1 juga disebut akan terdampak jika pembangunan gerai dilanjutkan.

“Hak anak, para siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik akan dikorbankan jika gerai dibangun,” tutur Rudianto.

Rudianto menambahkan bahwa Komisi IV DPRD telah meminta Pemerintah Desa untuk mencari alternatif lokasi lain yang lebih sesuai untuk pembangunan gerai KDMP.

Senada dengan Rudianto, Ketua PGRI Kabupaten Blitar, Sunarto, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pendirian gerai KDMP Desa Tegalrejo agar tidak dibangun di lahan SDN Tegalrejo 1.

“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak menolak program KDMP. Kami menolak jika program KDMP mengorbankan kepentingan pendidikan yang lebih penting,” tegas Sunarto.

Pemerintah Desa Sebut Hasil Musdes

Di sisi lain, Kepala Desa Tegalrejo, Zainal Fanani, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengusulkan lahan SDN Tegalrejo 1 sebagai lokasi gerai KDMP merupakan hasil musyawarah desa (musdes). Menurutnya, lahan SDN Tegalrejo 1 menjadi satu-satunya tanah kas desa yang memenuhi syarat untuk pembangunan gerai KDMP, mengingat lahan kas desa lainnya masih berstatus sebagai lahan hijau.

Meski demikian, Zainal menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan semua keputusan kepada proses selanjutnya.

“Tapi kita serahkan semua pada keputusan selanjutnya,” ujar Zainal.