— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menonaktifkan seorang petugas pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, setelah dilaporkan membentak dan diduga memeras seorang warga negara (WN) Singapura. Langkah ini diambil untuk kepentingan pemeriksaan internal lebih lanjut terhadap insiden tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyatakan, penonaktifan petugas itu bertujuan untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam proses pendalaman kasus. “Petugas dimaksud telah dibebastugaskan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional,” kata Wahyu saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).

Wahyu menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari WN Singapura tersebut melalui kanal resmi pengaduan dan segera menindaklanjutinya. “Laporan yang disampaikan telah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Mediasi Berakhir Damai, Imigrasi Bantah Dugaan Pemerasan

Imigrasi Batam juga memfasilitasi mediasi antara petugas yang dilaporkan dengan WN Singapura. Mediasi ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan lengkap dari kedua belah pihak terkait insiden tersebut.

Dari hasil mediasi, Wahyu menyebut bahwa kedua pihak telah mencapai kesepahaman dan sepakat untuk saling memaafkan. “Dari proses tersebut telah diperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh. Antara petugas dan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” jelasnya.

Terkait tudingan pungutan liar yang beredar di media sosial, Wahyu membantahnya. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 500.000 yang dimaksud merupakan biaya pengurusan Visa on Arrival (VOA).

“Uang tersebut bukan pungutan liar, melainkan karena adanya kesalahpahaman yang berujung pada permintaan penggunaan VOA. Pembayarannya dilakukan melalui loket bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” terang Wahyu.

Insiden Berawal dari Unggahan Viral di Media Sosial

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di akun Facebook bernama Hearts GhinahSunny viral. Akun tersebut mengaku mengalami intimidasi dan dugaan pemerasan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya di Terminal Feri Internasional Sekupang.

Dalam unggahan itu, insiden tersebut disebut terjadi pada Selasa (5/5/2026). Pemilik akun mengklaim bahwa petugas marah ketika ia mengeluarkan telepon seluler untuk menunjukkan visa kunjungan menggunakan QR Code.

Pasangan WN Singapura itu juga mengaku diancam akan dimasukkan ke sel tahanan imigrasi jika tidak mengikuti arahan petugas.