PPGKEMENAG.ID — Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo terancam dipecat menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Sanksi tegas ini dapat dijatuhkan apabila dosen tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Walisongo, Nur Hasyim, menjelaskan bahwa kode etik seorang dosen telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran beserta sanksinya. “Ketentuan kode etik itu juga sudah diatur tentang bentuk-bentuk pelanggaran apa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan ketentuan sanksi juga sudah diatur,” kata Nur Hasyim saat ditemui di Gedung Rektorat UIN Walisongo, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, sanksi kode etik memiliki gradasi yang mengatur tingkatan hukumannya. “Jika masuk kategori ringan maka akan ada surat peringatan gitu,” ujarnya. Namun, Nur Hasyim menegaskan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajar masuk dalam kategori pelanggaran berat dalam peraturan kode etik dosen. “Kategori berat (bisa dipecat),” bebernya.
Pembentukan Tim Investigasi
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo, Kurnia Muhajarah, menyatakan bahwa pihak kampus kini tengah melakukan penanganan awal melalui pembentukan tim investigasi. “Tentunya proses modularnya adalah kami membentuk tim investigasi,” kata Kurnia.
Menurut dia, tim investigasi saat ini masih bekerja keras mengumpulkan informasi dan mendalami laporan yang beredar di media sosial. “Jadi prosesnya adalah saat ini kami sedang melakukan investigasi terkait dengan laporan dari medsos. Saat ini kami intensif melakukan investigasi dibantu oleh,” ungkapnya.
Kurnia menyebutkan, hasil investigasi nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan kampus. Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah etik maupun proses hukum lebih lanjut. “Hasil dari tim investigasi ini kami akan menuliskan secara kronologis dan rekomendasi dan macam-macam,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Nur Hasyim kembali menegaskan komitmen pihak kampus untuk menyelesaikan kasus ini. “Dan ini juga menjadi momentum bagi kampus,” terangnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang lingkungan UIN Walisongo setelah beredar tangkapan layar percakapan bernada cabul yang diduga dikirim seorang dosen kepada mahasiswinya. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial usai akun Instagram @pesan mengunggah aduan terkait perilaku tidak pantas yang disebut-sebut telah meresahkan mahasiswa di kampus tersebut.
Dalam unggahan itu, akun tersebut turut menampilkan tangkapan layar percakapan yang berisi kalimat bernada vulgar dan diduga dikirim oleh oknum dosen kepada korban. “Ki bapak bergitar kok suwi-suwi meresahkan to, tulung ditindaklanjut bolo. Sudah banyak korban yang speak up melalui dm mimin,” tulis akun tersebut dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026) malam.
Ki bapak bergitar kok suwi-suwi meresahkan to, tulung ditindaklanjut bolo. Sudah banyak korban yang speak up melalui dm mimin.
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi luas dari warganet. Banyak pihak mendesak kampus untuk segera mengambil langkah tegas dan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut secara transparan. Sejumlah mahasiswa juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik apabila dugaan tindakan serupa benar terjadi dan tidak segera ditindaklanjuti.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
