PPGKEMENAG.ID — Seorang perempuan muda bernama Risa Ristiani (26) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penggelapan uang pesanan aksesori motor gede (moge) milik pelanggannya senilai Rp 15,2 juta. Uang tersebut diduga digunakan terdakwa untuk membeli telepon pintar iPhone.
Warga asal Kediri yang bertempat tinggal di Lontar, Sambikerep, Surabaya, ini menghadapi dakwaan penipuan dan penggelapan. Persidangan berlangsung di Ruang Garuda 1, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menghadirkan tiga saksi, termasuk korban Muhammad Ridho Insani.
Berawal dari Pesanan Box Motor
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika Ridho mendatangi dealer Royal Enfield di Surabaya untuk mencari box samping motor. Di sana, Ridho berkenalan dengan Risa yang menawarkan produk box Super Meteor seharga Rp 15,2 juta.
Risa meyakinkan korban bahwa barang tersedia dan akan didatangkan dari Jakarta. Percaya dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer seluruh nilai transaksi. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan terlewat, barang yang dinanti tak kunjung tiba.
Semula saya diberi tahu barang baru bisa datang akhir November, tapi setelah sabar menunggu, barangnya tidak ada dan uang saya pun tidak kunjung dikembalikan,
ujar Ridho di hadapan majelis hakim pada Kamis (7/5/2026).
Korban lantas meminta pembatalan transaksi dan pengembalian uang. Meskipun Risa sempat berjanji akan menyelesaikan kewajiban tersebut, pengembalian dana tidak pernah terealisasi.
Uang Korban Digunakan untuk iPhone
Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa sebagian besar uang milik korban digunakan Risa untuk membeli Apple iPhone 13 berwarna biru. Nilai pembelian telepon pintar tersebut mencapai sekitar Rp 8,15 juta.
Risa tidak membantah pembelian iPhone tersebut. Ia berdalih kondisi itu terjadi karena stok barang kosong dan pemasok mengalami keterlambatan pengiriman.
Suasana persidangan sempat memanas saat Risa mengklaim pernah membawa uang tunai Rp 15,2 juta untuk dikembalikan kepada korban. Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh Ridho.
Kami sama sekali tidak pernah menerima uang itu,
tegas Ridho.
Risa juga mengaku sempat mencoba menempuh jalur kekeluargaan agar perkara tidak berlanjut ke pengadilan, namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Majelis hakim juga menolak saksi yang diajukan terdakwa karena masih memiliki hubungan keluarga dan telah mengikuti jalannya sidang sebelum diperiksa.
Akibat perbuatan Risa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15,2 juta.
Sidang akan kembali digelar pada 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, Risa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti PPGKEMENAG.ID
