PPGKEMENAG.ID — Seorang pria di Kota Malang diringkus polisi setelah diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp 200 juta per bulan dari bisnis ilegal penjualan minuman beralkohol jenis arak Bali. Minuman keras tanpa izin edar tersebut dipasok langsung dari Pulau Dewata.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota sepanjang 1 April hingga 6 Mei 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial PS (33), warga Kecamatan Kedungkandang, beserta 1.500 botol arak Bali tanpa izin edar yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengatakan bahwa bisnis arak Bali ilegal ini tergolong sangat menguntungkan sehingga terus diminati para pelaku.
Daky menjelaskan, pelaku membeli minuman tersebut dengan harga Rp 18.000 per botol ukuran 600 mililiter. Kemudian, ia menjualnya dengan harga Rp 35.000 sampai Rp 40.000 untuk mengambil keuntungan.
“Bahkan ada yang dijual Rp 50.000. Jadi selisih keuntungannya bisa sampai 100 persen. Itu yang membuat pelaku tergiur,” kata Daky saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).
Menurut Daky, tersangka mendatangkan arak Bali langsung dari Bali dalam jumlah besar secara rutin untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Dalam sekali pengiriman, tersangka membawa sekitar 1.500 botol arak Bali.
Pengiriman dilakukan dua kali dalam sepekan, atau sekitar delapan kali dalam satu bulan. “Setiap kirim mereka bisa mendapatkan laba kurang lebih Rp 25 juta. Kalau dalam sebulan berarti sekitar Rp 200 juta keuntungannya,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih 1,5 tahun. Polisi menilai tingginya keuntungan menjadi alasan utama bisnis minuman keras ilegal itu terus berkembang di Kota Malang.
“Makanya ini menjadi prospek bisnis ilegal yang menguntungkan dan diminati karena masyarakat Kota Malang juga cukup banyak yang mencari minuman keras jenis arak Bali,” terang Daky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 424 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 15, Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 1 tahun penjara dan denda maksimal kategori kedua.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
