PPGKEMENAG.ID — Seorang perempuan berusia 15 tahun berinisial DN di Banyuwangi diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya berinisial DM. Peristiwa tragis ini terjadi di gudang rumah DM di Kecamatan Srono pada Kamis (30/4/2026).
Keluarga korban melaporkan kejadian ini pada 1 Mei 2026, didampingi oleh Ketua Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Banyuwangi, Sri Wahyunita. Sri Wahyunita, yang akrab disapa Yuni, mengungkapkan bahwa keluarga pelaku sempat sesumbar memiliki koneksi di kepolisian jika keluarga korban nekat melaporkan perkara ini.
Klaim Punya Channel Polisi
Menurut Yuni, keluarga korban menerima ucapan yang meremehkan upaya hukum yang akan ditempuh.
“Wis, gak kiro (berlanjut). Kalaupun kamu menempuh jalur hukum, keluargaku punya channel polisi-polisi,” kata Yuni menirukan ucapan yang diterima keluarga korban.
Mendengar hal tersebut, ayah DN merasa sangat kesal dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. Kondisi ini kemudian mendorongnya untuk mencari bantuan hukum dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Ayah DN, yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, merasa pelaku meremehkan keluarganya yang kurang mampu, apalagi istrinya tunanetra dan anaknya tidak bersekolah.
Yuni menambahkan, keluarga pelaku DM tergolong mampu secara finansial. Mereka diketahui memiliki usaha kapal slerek di Muncar.
Saat ini, korban telah menjalani visum di RSUD Blambangan pada Senin (4/5/2026). Selain itu, korban juga berencana menjalani visum forensik di RS Bhayangkara Surabaya pada Senin (11/5/2026) untuk melengkapi proses hukum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu bermula pada Kamis (30/4/2026). Saat itu, DN diajak rekannya, RN, untuk berjalan-jalan ke RTH Maron Genteng. Mereka berencana bertemu kekasih RN yang datang bersama dua teman lainnya.
Namun, saat perjalanan pulang, DN justru dibawa oleh RN ke rumah DM. Di lokasi tersebut, DN dicekoki minuman keras dan kemudian dicabuli di sebuah gudang yang terletak di belakang rumah.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tetangga DM mendengar suara korban dan dering ponsel DN yang tidak berhenti. Tetangga tersebut kemudian memberikan pertolongan.
“Sekitar jam 01.30 WIB, tetangganya DM itu menolong karena dengar suara korban dan suara ponsel DN yang tidak berhenti. Saat itu DN terus ditelepon oleh ayahnya,” terang Yuni.
DN kemudian dievakuasi dan diberikan pertolongan berupa air kelapa untuk memulihkan diri dari pengaruh minuman keras. Sekitar pukul 02.00 WIB, DN diantar pulang oleh RN. RN sendiri diketahui tinggal serumah karena dirawat oleh orangtua DN.
Di saat itulah, ayah DN mendapatkan pengakuan dari sang anak mengenai peristiwa yang dialaminya. Pengakuan ini mendorong ayah DN untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dibantu oleh pihak desa dan Fatayat NU.
LKP3A Fatayat NU menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini.
“Kami dari Fatayat siap mengawal. Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Dinsos terkait pendampingan korban. Untuk proses hukum kami dan aparat desa siap mengawal hingga selesai,” tandas Yuni.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
