— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik 11 produk kosmetik dari pasaran setelah pengawasan triwulan pertama 2026 menemukan kandungan bahan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Temuan belasan produk ini mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua kosmetik impor, dan tiga merek tanpa izin edar (TIE). Seluruh kosmetik dipastikan gagal memenuhi standar keamanan setelah melalui uji laboratorium.

“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

BPOM Deteksi Bahan Kimia Terlarang dalam Kosmetik

Dalam pengawasan tersebut, BPOM mendeteksi berbagai senyawa kimia yang dilarang keras untuk digunakan dalam produk kecantikan. Bahan-bahan yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa kimia 1,4-dioksan.

Dampak Buruk Kandungan Terlarang pada Kosmetik bagi Kesehatan

Paparan bahan kimia tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan fatal. Penggunaan asam retinoat dapat memicu iritasi kulit parah dan merusak perkembangan janin.

Sementara itu, penggunaan deksametason berisiko menyebabkan radang kulit, jerawat, hingga gangguan sistem hormon. Di sisi lain, penggunaan hidrokinon dan merkuri bisa mengakibatkan perubahan warna kulit secara permanen dan iritasi akut.

Bahkan, zat merkuri memiliki efek merusak organ tubuh bagian dalam seperti ginjal. Selain itu, pewarna merah K10 dapat merusak fungsi hati, dan senyawa 1,4-dioksan diketahui memicu kanker.

Produk Apa Saja yang Ditindak?

Sebanyak 11 produk kosmetik ditindak oleh BPOM, tiga di antaranya berasal dari jenama Madam Gie, Selsun, dan Tzuyu Skincare.

Untuk Madam Gie, produk yang berbahaya adalah mini eyeshadow Madam Gie Take5 01, yang terdeteksi mengandung pewarna merah K10. Sementara itu, produk dari Selsun yang ditindak adalah Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers. Keduanya dipasarkan sebagai sampo anti-ketombe, namun berbahaya karena mengandung cemaran senyawa 1,4-dioksan.

Kemudian, Tzuyu Skincare Day Cream Protection dan Tzuyu Skincare Glow Expert Night Cream dari Tzuyu Skincare juga ditarik dari peredaran karena mengandung deksametason.

Delapan produk lainnya yang masuk daftar penindakan adalah Brightening Spot Cream dari Byout Skincare karena mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Lalu, Nail Polish No. 125 dari Brasov karena mengandung pewarna merah K10, dan WSC 2 in 1 dari LT Beauty Skin yang terdeteksi mengandung merkuri.

Selain itu, Rejuvenating Facial Toner dari Beautywise, serta Melano Glow Duo Night Cream dan Night Melano Cream dari Monesia Apothecary, juga ditindak karena ketiganya mengandung hidrokinon dan asam retinoat.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Menanggapi temuan ini, BPOM mengambil langkah penegakan hukum berupa pencabutan izin edar dan penghentian kegiatan operasional. Langkah ini mencakup penghentian produksi, penarikan distribusi, hingga penutupan impor kosmetik bermasalah. BPOM turut menertibkan pabrik dan sarana pengecer guna memutus rantai pasokan.

Adapun, mengedarkan kosmetik terlarang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku usaha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tutur Taruna.

Ia menambahkan bahwa temuan ini membuktikan masih banyak oknum produsen yang rela mengorbankan keselamatan pembeli demi meraup keuntungan semata.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegas dia.

Cerdas Memilih Produk Kosmetik

Selain berfokus pada penindakan hukum, BPOM terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan. Konsumen diimbau untuk tidak mudah percaya dengan janji hasil instan dari penjual, terutama jika produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanan.

Masyarakat harus meluangkan waktu untuk memastikan bahwa setiap kosmetik yang diaplikasikan ke kulit sudah terdaftar secara resmi. Keselamatan diri bermula dari kebiasaan memeriksa kemasan, label, dan nomor pendaftaran produk.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” kata Taruna.