PPGKEMENAG.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 merek kosmetik berbahaya dari peredaran selama triwulan I tahun 2026, periode Januari hingga Maret. Penarikan ini dilakukan setelah produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa dari total 11 produk yang ditarik, empat di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, dan tiga lainnya adalah kosmetik tanpa izin edar. Seluruh produk ini telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dipastikan tidak aman untuk digunakan.
Pemeriksaan mendalam menemukan adanya kandungan bahan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan dalam kosmetik tersebut.
“Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Taruna Ikrar, Kamis (7/5/2026).
Bahan-bahan berbahaya tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan. Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik, sangat berbahaya bagi janin jika digunakan oleh wanita hamil. Deksametason berpotensi memicu dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal apabila penggunaannya tidak sesuai anjuran dokter.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri diketahui dapat menimbulkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. Merkuri bahkan lebih berbahaya karena dapat merusak organ tubuh, khususnya ginjal. Dua zat lainnya, pewarna merah K10 dan 1,4-dioksan, berpotensi memicu kanker dan mengganggu fungsi hati.
Daftar Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM
Berikut adalah daftar 11 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I tahun 2026:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
2. BRASOV Nail Polish No.125
- Mengandung pewarna merah K10
- Nomor izin edar dibatalkan
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- Mengandung merkuri
- Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak
4. MADAME GIE Madame Take5 01
- Mengandung pewarna merah K10
- Nomor izin edar dibatalkan
5. SELSUN 7 Herbal Cemaran
- 1,4-dioksan melebihi batas
- Nomor izin edar dibatalkan
6. SELSUN 7 Flowers Cemaran
- 1,4-dioksan melebihi batas
- Nomor izin edar dibatalkan
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- Mengandung deksametason
- Nomor izin edar dibatalkan
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- Mengandung deksametason
- Nomor izin edar dibatalkan
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Produk tidak terdaftar di BPOM
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Produk tidak terdaftar di BPOM
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Produk tidak terdaftar di BPOM
Sanksi bagi Pelanggar
Taruna Ikrar sebelumnya telah menjelaskan mengenai kandungan kosmetik yang dilarang beredar di Indonesia, termasuk steroid yang jika digunakan berlebihan berpotensi memicu kanker.
“Yang kedua, yang mengandung bahan kimia obat. Contohnya turunan-turunan steroid, dexamethasone, corticosteroid, dan sebagainya,” kata Taruna.
BPOM tidak akan segan menindak tegas produsen yang sengaja mencampurkan bahan-bahan terlarang tersebut ke dalam produk domestik. Hukuman berat dan denda besar menanti para pelaku.
“Badan POM punya hak yang disebut dengan law enforcement. Kami bisa melakukan penuntutan ke pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435, kita bisa tuntut 12 tahun penjara atau denda setiap item 5 miliar rupiah,” tegas Taruna.
Saat ini, BPOM terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kosmetik serta obat-obatan untuk memastikan keamanan dan kualitasnya di masyarakat.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
