— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik 11 produk kosmetik dari peredaran. Penarikan ini dilakukan setelah uji laboratorium membuktikan produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan pihaknya sepanjang triwulan I tahun 2026.

Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan Taruna Ikrar, Kamis (7/5/2026).

Dari total temuan, Taruna mengungkapkan bahwa empat merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk yang ditarik telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut. Bahan-bahan tersebut antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Temuan kosmetik yang mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

Daftar 11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM

Taruna menjelaskan lebih lanjut mengenai bahaya dari masing-masing kandungan tersebut. Asam retinoat dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik, yang berarti berisiko membahayakan janin. Deksametason berpotensi memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan tidak sesuai aturan.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri berisiko menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. Khusus merkuri, zat ini juga dapat merusak organ tubuh vital, termasuk ginjal. Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu kanker, dengan pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Berikut adalah daftar 11 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I (Januari-Maret) 2026:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  • Nomor izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.

2. BRASOV Nail Polish No.125

  • Mengandung pewarna merah K10.
  • Nomor izin edar dibatalkan.

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

  • Mengandung merkuri.
  • Nomor izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.

4. MADAME GIE Madame Take5 01

  • Mengandung pewarna merah K10.
  • Nomor izin edar dibatalkan.

5. SELSUN 7 Herbal

  • Terdapat cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  • Nomor izin edar dibatalkan.

6. SELSUN 7 Flowers

  • Terdapat cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
  • Nomor izin edar dibatalkan.

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

  • Mengandung deksametason.
  • Nomor izin edar dibatalkan.

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

  • Mengandung deksametason.
  • Nomor izin edar dibatalkan.

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  • Produk tidak terdaftar di BPOM.

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  • Produk tidak terdaftar di BPOM.

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  • Produk tidak terdaftar di BPOM.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK). Langkah ini mencakup penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail. Selain itu, penelusuran rantai produksi dan distribusi turut dilakukan untuk memastikan penarikan produk berjalan menyeluruh.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Taruna menegaskan hal tersebut. Ia juga kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana.

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan.

Imbau Taruna.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya serta menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia.