PPGKEMENAG.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan mengejutkan mengenai peredaran produk kecantikan berbahaya. Dalam pengawasan triwulan pertama tahun 2026, BPOM mendapati 11 produk kosmetik yang mengandung zat kimia terlarang, memicu kekhawatiran serius terhadap ancaman kesehatan konsumen.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan menoleransi penggunaan bahan berbahaya dalam produk yang beredar di masyarakat.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
BPOM menyoroti berbagai senyawa kimia berbahaya yang terdeteksi, mulai dari asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa kimia 1,4-dioksan. Kandungan-kandungan ini memiliki potensi merusak kesehatan secara fatal dan jangka panjang.
Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Untuk mencegah jatuhnya korban, masyarakat diimbau untuk mengenali produk-produk yang telah masuk dalam daftar hitam BPOM. Berikut adalah rincian 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya:
- Byout Skincare Brightening Spot Cream (NA18240110213): Produk dari CV Gemilang ini positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izin edarnya dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki hak.
- Brasov Nail Polish No.125 (NA11211500008): Produk keluaran CV Catel ini menggunakan pewarna merah K10. Izin edarnya telah dibatalkan secara resmi.
- LT Beauty Skin WSC 2 in 1 (NA18230102345): Kosmetik dari PT Skinsol Kosmetik Industri ini terbukti mengandung merkuri. Izin edarnya dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
- Madame Gie Madame Take5 01 (NA11221201155): Kosmetik wajah buatan PT Tjhindatama Mulia ini menggunakan pewarna merah K10, sehingga nomor izin resminya langsung ditarik.
- Selsun 7 Herbal (NA18231001535): Produk milik PT Rohto Laboratories Indonesia ini memiliki cemaran senyawa 1,4-dioksan yang melampaui batas aman, sehingga izinnya dibatalkan.
- Selsun 7 Flowers (NA18241001830): Produk buatan PT Rohto Laboratories Indonesia ini juga tercemar senyawa 1,4-dioksan secara berlebihan, menyebabkan nomor perizinannya resmi dihapus.
- Tzuyu Skincare Day Cream Protection (NA18210111731): Produk buatan CV Nosin Indonesia ini dilarang beredar karena mengandung deksametason, dan izinnya telah dibatalkan.
- Tzuyu Skincare Glow Expert Night Cream (NA18210111732): Kosmetik kedua buatan CV Nosin Indonesia ini juga terdeteksi memakai deksametason dan telah kehilangan nomor izin edar.
- Beautywise Rejuvenating Facial Toner: Terbukti mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk ini tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada pemilik nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
- Monesia Apothecary Melano Glow Duo Night Cream: Kosmetik dengan hidrokinon dan asam retinoat ini tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada pemilik nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
- Monesia Apothecary Night Melano Cream: Terdeteksi memiliki hidrokinon dan asam retinoat. Produk ini juga tidak terdaftar di BPOM dan tidak ada pemilik nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
Ancaman Kesehatan di Balik Kandungan Berbahaya
Masuknya bahan kimia terlarang ke dalam tubuh melalui kosmetik berpotensi memicu risiko kesehatan yang bersifat fatal dan merusak dalam jangka panjang. Setiap senyawa memiliki dampak buruk spesifik yang mengancam pengguna.
Penggunaan asam retinoat pada kulit dapat menyebabkan iritasi parah, bahkan berpotensi merusak tahapan perkembangan janin pada ibu hamil. Sementara itu, pengaplikasian deksametason secara sembarangan sangat berisiko memunculkan peradangan kulit, memicu jerawat yang parah, hingga menyebabkan kekacauan pada sistem hormon penggunanya.
Paparan hidrokinon dan merkuri bisa mengakibatkan hancurnya pigmen secara permanen, sehingga warna asli kulit berubah dan timbul iritasi akut yang menyakitkan. Bahaya merkuri tidak hanya berhenti pada bagian luar tubuh saja, melainkan mampu merusak organ dalam, seperti memicu kerusakan ginjal.
Lebih lanjut, pewarna merah K10 terbukti secara medis mampu menghancurkan fungsi kerja organ hati, dan senyawa 1,4-dioksan dikenal luas sebagai salah satu pemicu pertumbuhan sel kanker.
Tindakan Tegas BPOM dan Sanksi Hukum
Menindaklanjuti temuan senyawa mematikan tersebut, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan tegas. Langkah-langkah tersebut meliputi pencabutan izin edar secara paksa, penyetopan kegiatan operasional pabrik, penarikan produk dari pasaran, hingga pemblokiran impor produk yang melanggar.
Praktik peredaran kosmetik terlarang ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap oknum pengusaha yang terbukti bersalah akan berhadapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat membeli produk kecantikan. Konsumen diminta untuk tidak tergiur dengan rayuan hasil instan dari para penjual. Keselamatan diri bermula dari kebiasaan memeriksa fisik kemasan, meneliti label bahan, serta mencari keabsahan nomor pendaftaran barang sebelum memutuskan untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
