— Seorang perempuan berinisial GH (52) asal Lampung diamankan aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur, atas dugaan penculikan seorang balita. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, IR (33), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, melaporkan anaknya yang tak kunjung dikembalikan usai dititipkan kepada tersangka.

Kasie Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa kecurigaan IR memuncak pada Selasa (5/5/2026). Saat itu, IR melakukan panggilan video dan mendapati GH berada di dalam bus sembari membawa anaknya.

“Pelapor merasa curiga setelah melakukan video call dan melihat tersangka berada di dalam bus sambil membawa anaknya. Setelah itu telepon langsung dimatikan,” terang Nanang melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2026).

Berawal dari Titip Anak

Nanang membeberkan, kasus ini bermula pada Kamis (30/4/2026) malam. IR menitipkan anaknya kepada GH di kamar kos tersangka yang berlokasi di Kecamatan Ngunut, karena IR harus bekerja.

IR mengenal GH melalui komunikasi pribadi terkait penitipan anak. “Melalui aplikasi percakapan WhatsApp, ibu kandung atau pelapor berkomunikasi, menanyakan apa bisa ibu (tersangka) merawat anak. Lantas dijawab pelaku bisa,” ujar Nanang.

Keesokan harinya, IR berniat menjemput anaknya, namun GH menolak dengan alasan korban sedang tidur. Penolakan serupa terus terjadi setiap kali IR ingin bertemu langsung dengan anaknya.

“Setiap kali pelapor ingin bertemu langsung dengan anaknya, tersangka selalu memberi alasan korban sedang tidur,” kata Nanang.

Meski demikian, IR belum menaruh curiga lantaran GH beberapa kali mengirim foto dan melakukan panggilan video yang menunjukkan korban dalam keadaan baik.

Ditangkap di Pelabuhan Merak

Kecurigaan IR mulai muncul pada Minggu (3/5/2026) ketika nomor ponsel GH sulit dihubungi. IR juga mendapati kamar kos GH terkunci setelah tetangga menginformasikan bahwa tersangka bersama suaminya telah pergi membawa anak tersebut.

Puncaknya terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melakukan panggilan video, IR melihat GH berada di dalam bus. “Pelapor sempat meminta agar anaknya tidak dibawa ke Lampung. Namun sebelum ada jawaban, sambungan telepon langsung diputus,” terang Nanang.

Mendapat laporan tersebut pada Rabu (6/5/2026), polisi segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan GH di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang.

Dari hasil pemeriksaan, GH diketahui telah membawa sejumlah barang dari kamar kosnya untuk dibawa pulang ke Lampung. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, perlengkapan dapur, kompor gas, hingga bahan sembako.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, dan tiket bus jurusan Lampung. Atas perbuatannya, GH dijerat Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali untuk menguasai anak tersebut.

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Nanang.