— Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti potensi besar bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak lagi dipekerjakan pada tahun 2027. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tegas membantah isu tersebut, memastikan bahwa guru non-ASN masih dapat terus mengajar.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa saat ini pun sudah banyak guru non-ASN yang mengalami pemberhentian kerja di berbagai daerah. Situasi ini, menurutnya, telah menimpa banyak guru honorer, bahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Diberbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun JPPI untuk tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN yang tersebar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.

Ubaid menekankan pentingnya negara tidak mengabaikan para pendidik ini dengan memberhentikan mereka dari tugas mengajar. Ia memperingatkan tentang dampak yang lebih luas jika hal ini terjadi.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” ujarnya.

JPPI menilai persoalan ini berakar pada salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan, yang semestinya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan, khususnya penyediaan dan kesejahteraan guru, justru banyak dialihkan ke program-program populis yang tidak menyentuh inti masalah pendidikan.

“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ungkap Ubaid.

Menurut Ubaid, krisis pendidikan di Indonesia bukan disebabkan oleh kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, melainkan kegagalan negara dalam menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera. Banyak sekolah di daerah menghadapi kekurangan guru, kondisi ruang kelas yang rusak, dan beban kerja guru yang terus meningkat. Namun, anggaran pendidikan justru tidak serius diarahkan untuk memperbaiki fondasi utama pendidikan nasional, yaitu guru.

Kemendikdasmen Bantah Larangan Mengajar

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap dapat bekerja pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” kata Nunuk, Kamis (7/5/2026).

Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru non-ASN. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan penataan pegawai ASN sesuai Undang-Undang (UU) ASN 2023 telah rampung, yang berimplikasi pada tidak adanya status kepegawaian lain selain ASN di instansi pemerintah.

Ia juga menegaskan, guru non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan untuk tetap mengajar. “Karena keberadaannya masih dibutuhkan,” pungkas Nunuk.