— Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pria yang merupakan ayah dan anak atas dugaan kasus pencurian hewan ternak. Ironisnya, korban dari aksi kejahatan ini adalah Nenek Sami (74), yang tak lain merupakan tetangga mereka sendiri di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Dimin (64) dan anaknya, Arip Priyanto (28). Mereka ditangkap setelah diduga kuat membawa kabur satu ekor sapi betina jenis simental milik korban dengan menggunakan kekerasan dan perusakan fasilitas.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok Utang

Kasus pencurian sapi di Lumajang ini bermula pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dimin dan Arip mendatangi rumah korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa sebelum insiden pencurian, sempat terjadi adu mulut antara kedua pelaku dan korban di dalam rumah terkait persoalan piutang.

Kedua tersangka mendatangi rumah korban. Kabarnya, mereka sempat cekcok mengenai masalah utang piutang.

Situasi semakin memanas ketika tersangka Dimin tiba-tiba keluar dari rumah dan langsung menuju area belakang rumah korban, tempat kandang sapi berada.

Merusak Kandang dengan Celurit

Tanpa mempedulikan keberadaan pemiliknya, tersangka langsung melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan. Pelaku merusak pintu kandang untuk dapat menjangkau hewan ternak tersebut.

Setelah bertemu dengan korban, terlapor langsung menuju kandang sapi dan mengambil sapi milik korban tanpa seijin korban.

Tidak hanya merusak pintu kandang, pelaku juga menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk memutus tali pengikat sapi. Setelah tali terlepas, sapi jenis simental dengan ciri fisik warna merah dan kepala putih itu dituntun paksa keluar.

Tersangka memotong tali pengikat sapi menggunakan satu buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya terlapor menuntun sapi tersebut ke arah timur dari kandang milik korban.

Kerugian dan Barang Bukti Diamankan

Akibat tindakan nekat bapak dan anak tersebut, Nenek Sami mengalami kerugian material yang cukup besar. Sapi yang dirampas ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai puluhan juta rupiah.

Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 20 juta dari sapi yang dirampas pelaku.

Setelah menerima laporan pada Rabu, 6 Mei 2026, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:

  • Satu ekor sapi betina jenis simental (merah kepala putih).
  • Satu bilah senjata tajam jenis celurit.
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, Dimin dan Arip Priyanto kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Keduanya dijerat dengan pasal berat terkait pencurian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.