— Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyatakan lebih memilih bekerja dari kantor (WFO) ketimbang menjalankan kebijakan work from home (WFH) yang kini diterapkan setiap hari Jumat. Para ASN menilai WFH justru menimbulkan kerumitan dan membengkaknya biaya pribadi.

Diana, salah seorang ASN, mengungkapkan pengalamannya yang lebih menyukai bekerja di kantor. Menurutnya, WFH menambah pengeluaran pribadi, terutama untuk beban biaya listrik. Lebih lanjut, beberapa tugas yang dikerjakannya memerlukan akses ke server dinas yang hanya bisa dijangkau melalui komputer kantor.

“WFH malah ribet, dan tidak benar-benar efisien. Sebab tidak semua pekerja punya PC atau laptop, dan hari Seninnya ditagih laporan hasil kerja, dengan lampiran foto, tagging, dan lainnya,” kata Diana, ASN yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kendal.

Senada, Nur Dewi Alfiyanah, ASN lain di lingkungan Pemkab Kendal, menyoroti peningkatan biaya pribadi akibat WFH. Ia harus menanggung biaya internet dan listrik untuk pendingin ruangan atau kipas angin, sementara tunjangan dan gaji tidak mengalami kenaikan.

“Apabila kebijakan WFH dianggap bisa efektif mengurangi beban pemerintah, bagaimana dengan tambahan beban pribadi dari PNS,” ujar Nur Dewi, Jumat (8/05/2026).

Nur Dewi, yang merupakan Subkoor Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal, mengusulkan agar WFH diterapkan dua minggu sekali. “Sepertinya di Setda Provinsi Jawa Tengah, kalau tidak salah minggu 1 WFH, minggu ke 2 WFO,” tambahnya.

Dasar Penerapan WFH

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penerapan WFH setiap Jumat didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat edaran tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengombinasikan pelaksanaan tugas kedinasan antara WFO dan WFH. Khusus untuk WFH, ASN diberi kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yaitu setiap Jumat.

Agus Dwi Lestari menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan berbasis hasil. “Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI terkait program efisiensi nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” jelas Agus Dwi Lestari, Jumat (8/05/2026).

Tujuan utama dari kebijakan ini meliputi peningkatan efisiensi kerja, percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, pengurangan penggunaan energi dan bahan bakar, serta menekan tingkat polusi akibat mobilitas pegawai.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Dalam aturan tersebut, pemerintah juga meminta pelaksanaan rapat, seminar, bimbingan teknis, dan konferensi lebih banyak dilakukan secara daring atau hybrid untuk mengurangi biaya operasional,” tambahnya.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka termasuk pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah, petugas layanan kesehatan, petugas kebencanaan, layanan kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga sektor pendidikan dan pelayanan publik langsung lainnya.