— Seorang pengacara asal Surabaya, Rolland E Potu, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan ini didaftarkan menyusul insiden kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang dialami Rolland pada akhir April 2026.

Rolland, yang mengaku sebagai penumpang aktif kereta api, menyoroti kualitas pelayanan terhadap konsumen pasca-kecelakaan. “Saya ini penumpang aktif di dalam Argo Anggrek. Yang saya soroti itu pelayanan terhadap konsumennya setelah terjadi insiden kecelakaan,” kata Rolland saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Ia adalah salah satu penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi yang terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Kala itu, Rolland yang berada di gerbong 5 turut terdampak insiden tersebut.

Meski demikian, Rolland menyatakan tetap menghargai upaya evakuasi korban yang dilakukan PT KAI. “Saya sempat 1 jam ada di Stasiun Bekasi Timur itu, tunggu informasi selanjutnya. Cuman saya paham KAI lagi evakuasi yang meninggal dan yang luka-luka, akhirnya evakuasi sendiri,” ujarnya.

Soroti Penanganan Pascakecelakaan

Setelah menunggu informasi, Rolland akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat. Ia harus segera tiba di tujuan untuk mempersiapkan pekerjaannya.

Namun, Rolland mengaku baru menerima pesan resmi dari PT KAI sekitar tiga jam setelah insiden terjadi. Pesan tersebut menginformasikan pembatalan perjalanan dengan alasan “kendala operasional”.

“Kalau terjadi kecelakaan itu seharusnya diinformasikan sama, bukan kendala operasional. Yang saya sayangkan kenapa tidak menanyakan kondisi penumpangnya dulu,” jelasnya.

“Nah di sini manajemen krisisnya dalam penanganan insiden kecelakaan itu yang saya soroti, sehingga itu juga pasti akan berkaitan dengan good corporate governance,” tambahnya.

Gugatan Terdaftar di PN Bandung

Atas dasar kekecewaan terhadap penanganan pascakecelakaan tersebut, Rolland kemudian melayangkan gugatan perdata sebesar Rp 100 miliar kepada PT KAI. Gugatan ini telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung.

“Gugatan sudah teregistrasi di tanggal 5 kemarin, sudah dapat nomor register juga di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Bandung, sidang pertama tanggal 19 Mei,” ucap Rolland.

Rolland menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya ini merupakan bentuk pengingat bagi PT KAI agar memperbaiki sistem pelayanan dan penanganan insiden di masa mendatang. Ia menegaskan pentingnya perbaikan mengingat frekuensinya yang cukup sering menggunakan moda transportasi kereta api.