PPGKEMENAG.ID — Tiga belas tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini ditahan di tiga Kepolisian Sektor (Polsek) berbeda di Kota Yogyakarta. Penempatan di lokasi terpisah ini dilakukan karena keterbatasan kapasitas di Polresta Yogyakarta, khususnya untuk tahanan perempuan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri, menjelaskan bahwa enam tersangka ditahan di Polsek Ngampilan, enam lainnya di Polsek Mergangsan, dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan. Ia menyebut proses hukum masih berlanjut pada pemeriksaan saksi dan belum ada penetapan tersangka baru.
“Masih 13 doakan ya. Ditahan di tiga polsek, di Polsek Ngampilan ada 6 orang, Polsek Mergangsan 6 orang, Polsek Wirobrajan ada 1 orang,” kata Apri, Jumat (8/5/2026).
Apri membeberkan alasan di balik penempatan para tersangka di polsek-polsek tersebut. “Di tempat kita enggak ada khusus perempuan yang besar, di Polres banyak laki-lakinya,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus ini, Apri menyatakan penyelidikan masih berlangsung. “Masih proses, kalau terkait instansi lain kami tidak bisa memberikan statement,” ujarnya.
Apri juga mengungkapkan bahwa Badan Pengawas telah bertemu dengan pihak Unit PPA Polresta Yogyakarta. Pertemuan tersebut, katanya, baru terjadi satu kali. “Bertemunya satu kali,” imbuhnya.
Desakan Sanksi Akademik untuk Dosen UGM
Di sisi lain, para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) berencana melayangkan petisi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini diambil untuk mendesak pihak kampus agar memberikan sanksi akademik kepada salah satu dosennya yang tercatat sebagai penasihat yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
Huri, salah satu orang tua korban, menambahkan bahwa meskipun proses hukum pidana sedang berjalan di kepolisian, para orang tua menginginkan UGM mengambil langkah tegas lebih awal melalui jalur institusi. Detail isi petisi hingga kini masih dalam tahap pembahasan internal di antara para orang tua.
“Iya, penjatuhan sanksi minimal sanksi akademik. Walaupun sanksi pidananya kan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi yang kita dorong sanksi akademik terlebih dahulu,” tegas Huri.
Senada dengan Huri, orang tua korban lainnya, Noorman Windarto, berharap pihak UGM transparan mengenai sejauh mana proses internal terhadap dosen yang bersangkutan telah berjalan. “Rencananya kita akan ke UGM untuk menanyakan untuk dilakukan sanksi yang lebih berat,” kata Noorman.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
