— Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang telah beroperasi selama sembilan tahun. Praktik curang ini mematok tarif fantastis hingga Rp 700 juta dan melibatkan jaringan lintas profesi yang sangat terorganisir, termasuk dokter dan mahasiswa berprestasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki struktur yang rapi dan menargetkan peserta yang ingin lolos ke perguruan tinggi favorit, terutama Fakultas Kedokteran.

Terbongkar Gara-gara Tak Bisa Berbahasa Madura

Aksi sindikat ini terungkap pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026. Kecurigaan bermula saat pengawas melihat ketidaksesuaian foto pada ijazah dengan wajah peserta berinisial HRS, yang mengaku sebagai HER asal Sumenep.

Kecurigaan pengawas semakin menguat saat salah satu pengawas yang berasal dari Madura mencoba mengajak bicara pelaku menggunakan bahasa Madura. “Kebetulan saat itu salah satu pengawas juga orang Madura, tapi setelah tersangka ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Beroperasi Sembilan Tahun dengan Tarif Fantastis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini bukanlah pemain baru. Mereka telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2026. Selama sembilan tahun beroperasi, tercatat sekitar 150 klien telah menggunakan jasa mereka. “Artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan atau melancarkan aksinya,” terang Luthfie.

Biaya yang dipatok sindikat ini sangat mencengangkan, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per orderan. Tarif ini bersifat progresif; semakin favorit kampus atau program studi yang dituju, maka semakin mahal harganya. Dana besar tersebut kemudian dibagi-bagi ke berbagai lini, mulai dari broker hingga joki lapangan.

Melibatkan Dokter, Mahasiswa Cumlaude, dan ASN

Polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam. Ironisnya, beberapa di antaranya adalah profesional medis dan pegawai pemerintah. Para tersangka tersebut antara lain:

  • Tiga dokter: BPH (29), DP (46), dan MI (31) yang bertugas di puskesmas.
  • Dua PPPK: ITR (38) dan CDR (35) asal Gresik.
  • Seorang joki lapangan berinisial N, yang merupakan mahasiswa calon wisudawan dengan predikat cumlaude.

Mayoritas klien sindikat ini menargetkan lolos ke Fakultas Kedokteran karena tingkat kesulitan tes yang tinggi. Dari 150 klien, sebanyak 114 peserta dinyatakan lolos menggunakan jasa joki ini. Mereka tersebar di berbagai kampus di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.

Modus Pemalsuan Dokumen dan KTP

Sindikat ini beroperasi dengan membagi tugas ke dalam empat klaster. Lima orang bertindak sebagai penerima order (broker), dua orang sebagai pemberi order, dua joki lapangan, dan lima orang bertugas sebagai pembuat KTP palsu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang mendukung modus operandi mereka, antara lain printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, stempel instansi pendidikan, hingga uang tunai senilai Rp 290 juta.

Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. “Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas Luthfie.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menindaklanjuti status 114 peserta yang telah lolos secara curang menggunakan jasa sindikat ini.