— Empat orang pelaku yang menyamar sebagai anggota kepolisian dan wartawan gadungan berhasil diringkus Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap korban hingga jutaan rupiah di wilayah Kecamatan Cimalaka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami penculikan, penganiayaan, dan perampasan uang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat. Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyoroti modus operandi para pelaku yang memanfaatkan atribut penegak hukum untuk melancarkan kejahatan mereka.

Modusnya adalah berpura-pura sebagai anggota Polri dan wartawan gadungan yang sedang melakukan penindakan. Setelah itu mereka melakukan pemerasan terhadap korban,

kata Sandityo di Sumedang, Kamis (7/5/2026).

Modus Operandi: Mengaku Aparat dan Wartawan

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Cimalaka, memiliki sasaran spesifik. Mereka mengincar individu yang diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Untuk meyakinkan korban, para tersangka berpura-pura sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat. Modus ini kemudian diikuti dengan penangkapan ilegal yang penuh kekerasan dan intimidasi.

Salah satu tersangka, RAP, bahkan turut membawa identitas pers. Penggunaan identitas tersebut bertujuan untuk semakin menekan korban agar tidak melakukan perlawanan.

Empat Tersangka Telah Dibekuk, Satu Masih Buron

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diidentifikasi dengan inisial DMI, RAP, KTK, dan MSKW. Selain itu, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.

Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan empat tersangka, yakni DMI, RAP, KTK, dan MSKW. Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang,

tegas Sandityo.

Kronologi Penyekapan dan Pemerasan

Peristiwa penculikan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pada Selasa (14/4/2026). Korban menceritakan, saat itu dirinya sedang berada di sebuah konter ponsel ketika didatangi oleh para pelaku yang menggunakan mobil.

Tanpa peringatan, pelaku langsung melakukan kekerasan dari belakang. Mata korban ditutup menggunakan lakban dan tangannya diborgol, menciptakan kesan bahwa ia sedang menjalani penangkapan resmi oleh aparat.

Korban langsung didatangi oleh mobil dan pelaku langsung melakukan kekerasan dari belakang, mata ditutup dengan lakban, dan tangannya diborgol sehingga seolah-olah sedang dilakukan penangkapan resmi,

jelas Kapolres Sandityo.

Setelah itu, korban dibawa berkeliling menggunakan kendaraan hingga ke wilayah Tol Cimalaka. Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban kemudian diturunkan di kawasan Paseh.

Korban dibawa berkeliling, lalu diturunkan begitu saja di wilayah Paseh,

tambahnya.

Kerugian Korban dan Barang Bukti yang Disita

Akibat aksi keji tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp 2.500.000. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 4.150.000. Selain kerugian finansial, korban juga mengalami trauma mendalam akibat kekerasan dan penculikan yang dialaminya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, meliputi:

  • Satu unit mobil
  • Telepon seluler
  • Dompet
  • Borgol
  • Benda yang menyerupai senjata api.

Kapolres Sandityo menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku positif mengonsumsi narkoba. Mereka juga diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali dengan modus operandi yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 12 tahun penjara.