PPGKEMENAG.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan warganya untuk memilah sampah menjadi empat kategori sejak dari rumah. Kebijakan ini diberlakukan menyusul semakin terbatasnya kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya implementasi kebijakan ini. Ia mengungkapkan, Ingub yang diberi nama “Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber” tersebut telah ditandatanganinya.
”Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan sampah dari rumah,” terang Pramono Anung, Senin (4/5/2026). “Dan dalam waktu dekat, kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” sambungnya.
Lantas, jenis sampah apa saja yang harus dipilah oleh warga Ibu Kota?
Empat Kategori Sampah yang Wajib Dipilah
Pemerintah Provinsi Jakarta mengelompokkan sampah ke dalam empat kategori utama yang harus dipilah, yaitu:
1. Sampah Organik
Sampah organik adalah jenis sampah yang berasal dari bahan-bahan yang mudah terurai secara alami. Sampah kategori ini akan diolah lebih lanjut dengan metode ramah lingkungan, seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), atau melalui biodigester.
Contoh sampah organik meliputi:
- Sisa makanan
- Sisa memasak
- Kulit buah
- Daun
Ingub Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 secara spesifik menyebutkan, “Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya.”
2. Sampah Anorganik
Kategori sampah anorganik mencakup material yang masih memiliki potensi untuk didaur ulang. Pengolahan lanjutan untuk sampah jenis ini dapat dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lain yang relevan.
Adapun contoh sampah anorganik di antaranya:
- Kertas dan kardus
- Plastik
- Botol kaca
- Logam
3. Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Sampah B3 merupakan jenis limbah yang berisiko menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan kesehatan, sehingga memerlukan penanganan khusus. Sampah ini wajib dibawa ke fasilitas penanganan khusus, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3.
Beberapa contoh sampah B3 adalah:
- Baterai
- Limbah elektronik
- Bohlam
- Kemasan bahan kimia rumah tangga
4. Sampah Residu
Sampah residu adalah sisa material yang sudah tidak dapat diolah atau didaur ulang kembali. Jenis sampah ini nantinya akan diproses lebih lanjut melalui fasilitas RDF Plant (Refuse Derived Fuel) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Contoh sampah residu yang harus dipilah meliputi:
- Puntung rokok
- Popok sekali pakai
- Pembalut
- Permen karet
- Tisu bekas
Ikuti PPGKEMENAG.ID
